
Kendari, Datasultra.com— Ramainya peredaran pamflet yang menyeret nama Gubernur Sulawesi Tenggara berinisial ASR dalam isu pertambangan di Pulau Kabaena mendapat tanggapan dari Visioner Indonesia.
Organisasi tersebut mengingatkan pentingnya menjunjung prinsip negara hukum serta menghindari penghakiman publik sebelum adanya putusan hukum yang sah.
Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menegaskan bahwa setiap persoalan hukum, termasuk yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan pertambangan, harus diselesaikan melalui mekanisme resmi penegakan hukum, bukan melalui tekanan opini publik atau framing visual yang berpotensi menyesatkan persepsi masyarakat.
“Indonesia adalah negara hukum. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang hanya dapat ditetapkan melalui proses peradilan, bukan melalui poster, pamflet, atau asumsi yang beredar di ruang publik,” ujar Akril Abdillah, Senin 15 Desember 2025.
Ia menjelaskan, publik perlu memahami perbedaan antara sanksi administratif yang dijatuhkan kepada badan usaha dengan pertanggungjawaban pidana yang melekat pada individu.
Menurutnya, kedua hal tersebut memiliki dasar hukum, mekanisme, serta konsekuensi yang berbeda.
Akril menilai, penertiban kawasan hutan dan pengenaan denda administratif merupakan instrumen hukum yang sah dalam tata kelola sumber daya alam.
Namun, menarik kesimpulan hukum terhadap individu tanpa putusan pengadilan dinilai berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah.
Lebih lanjut, Visioner Indonesia menegaskan bahwa pihaknya tidak menafikan pentingnya perlindungan lingkungan hidup. Sebaliknya, organisasi tersebut mendorong pengelolaan sumber daya alam yang transparan, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Perjuangan lingkungan adalah agenda penting. Namun, cara memperjuangkannya juga harus beradab dan konstitusional. Jika tidak, yang rusak bukan hanya lingkungan, tetapi juga sendi demokrasi dan kepercayaan publik terhadap hukum,” tegasnya.
Visioner Indonesia juga menyoroti etika penyampaian kritik, khususnya melalui media visual.
Akril menilai, pembuatan pamflet dengan mencantumkan foto seseorang terlebih kepala daerah yang disertai coretan atau simbol tertentu, dapat dikategorikan sebagai vandalisme visual dan pencemaran simbolik terhadap martabat individu.
“Tindakan mencoret atau memberi tanda pada foto seseorang dalam pamflet bukan lagi kritik substansi, melainkan bentuk vandalisme visual yang berpotensi melanggar etika, norma hukum, dan prinsip penghormatan terhadap jabatan publik,” katanya.
Melalui pernyataan tersebut, Visioner Indonesia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersikap lebih kritis dan dewasa dalam menyikapi informasi, serta tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum teruji secara hukum.
“Penegakan hukum yang kuat membutuhkan ketenangan, objektivitas, dan integritas. Bukan tekanan, stigma, apalagi penghakiman dini,” pungkas Akril.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Visioner Indonesia dalam menjaga ruang publik yang sehat, rasional, serta berorientasi pada keadilan substantif. (As)





