Isu Tambang PT TMS Dinilai Sarat Opini, Tuduhan terhadap Istri Gubernur Sultra Disebut Pembunuhan Karakter

PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). (Foto: Istimewa)
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Pemberitaan terkait sanksi administrasi serta kebijakan merumahkan karyawan oleh PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) menuai tanggapan kritis dari sejumlah kalangan.

Mereka menilai narasi yang berkembang cenderung sarat opini sepihak dan berpotensi mengarah pada pembunuhan karakter terhadap istri Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sorotan utama diarahkan pada penggunaan frasa “tambang nikel milik istri Gubernur Sultra” yang dinilai tidak memiliki dasar yuridis yang jelas.

Pengaitan nama Arinta, istri Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR), dengan kepemilikan PT TMS dianggap problematik apabila tidak didukung bukti hukum yang sah.

Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril, menegaskan bahwa jika tidak terdapat bukti kepemilikan saham atau keterlibatan hukum Arinta dalam perusahaan tersebut, maka penyebutan itu berpotensi menjadi fitnah sekaligus melanggar etika jurnalistik.

“Jika secara yuridis terbukti Arinta memiliki tambang, maka itu kapasitas pribadi, bukan sebagai first lady. Namun bila tidak ada dasar hukum, penyebutan tersebut dapat dikategorikan sebagai pembunuhan karakter,” ujar Akril, Selasa 16 Desember 2025.

Terkait kebijakan perusahaan yang merumahkan karyawan, sejumlah pihak menilai langkah tersebut merupakan kewenangan manajemen sebagai bagian dari konsekuensi operasional bisnis. Kebijakan tersebut, menurut mereka, tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan tudingan “puas merusak lingkungan hidup”.

Faktor bisnis disebut menjadi latar belakang kebijakan tersebut, antara lain menipisnya cadangan nikel serta proses menunggu persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.

Selain itu, penggunaan diksi “puas merusak lingkungan hidup” juga dipersoalkan. Hingga kini, sanksi yang dijatuhkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terhadap PT TMS masih bersifat administratif, bukan putusan pidana yang menyatakan adanya kejahatan lingkungan.

“Tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan PT TMS melakukan tindak pidana lingkungan. Maka klaim perusakan lingkungan masih berada dalam ranah administratif,” tegasnya.

Mengenai penyegelan kawasan hutan lindung seluas 172 hektare dalam wilayah IUP PT TMS, Akril menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme sanksi administratif berupa denda. Hingga saat ini, PT TMS telah membayar Rp500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp2 triliun.

“Pembayaran denda menunjukkan kepatuhan perusahaan terhadap mekanisme hukum negara. Isu penyegelan yang telah disanksi tidak seharusnya terus diwacanakan seolah masih menjadi pelanggaran aktif,” katanya.

Sementara itu, kebijakan ketenagakerjaan berupa perumahan karyawan dengan pemberian 80 persen upah pokok dinilai sebagai urusan internal perusahaan. Negara, menurutnya, hanya berwenang memastikan pemenuhan hak normatif pekerja, bukan mencampuri kebijakan bisnis yang sah.

Sejumlah pihak menilai pemberitaan yang berkembang lebih menyerupai konstruksi opini dengan pola desain isu tertentu ketimbang laporan faktual yang berimbang.

Karena itu, mereka mendorong agar persoalan ini ditempatkan secara proporsional sebagai isu hukum dan administrasi, bukan dijadikan sarana politisasi maupun serangan personal terhadap keluarga pejabat publik.

“Jika ada dugaan pelanggaran hukum lain, tempuhlah melalui jalur hukum yang sah. Namun mencampuradukkan status keluarga pejabat, kebijakan perusahaan, dan sanksi administratif hanya akan menyesatkan publik,” pungkasnya. (As)

Facebook Comments Box