PPPK Muna Barat Dipastikan Terima Gaji, Pencairan Desember Dijadwalkan Akhir Bulan

Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Mubar, Siti Marjai.
Listen to this article

 Muna Barat, Datasultra.com — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Muna Barat (Mubar) akhirnya mendapat kepastian terkait pencairan gaji, meskipun sebagian anggaran dari pemerintah pusat belum sepenuhnya ditransfer.

Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna Barat, Siti Marjai, memastikan pembayaran gaji PPPK tetap dilaksanakan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku.

“Gaji PPPK untuk bulan Oktober dan November telah dibayarkan pada 20 November 2025. Sementara untuk gaji bulan Desember, pencairannya akan dilakukan sekaligus dan diperkirakan pada 30 Desember 2025,” ujar Siti Marjai, Senin 22 Desember 2025.

Ia menjelaskan, proses pencairan diawali dengan pemenuhan administrasi kepegawaian yang dilaporkan ke pemerintah pusat.

Selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dana dari rekening kas daerah ke rekening masing-masing PPPK.

Adapun total anggaran yang telah disalurkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) daerah mencapai Rp5,2 miliar.

“Pembayaran gaji PPPK dilakukan sesuai ketentuan dan kewenangan pemerintah pusat. Kami berharap para PPPK dapat bersabar, karena hak-hak mereka tetap menjadi prioritas dan dipastikan cair,” tegasnya.

Dengan adanya kepastian tersebut, sebanyak 1.406 PPPK Kabupaten Muna Barat yang dilantik pada pertengahan September 2025 diharapkan dapat menyambut pencairan gaji bulan Desember dengan lebih tenang menjelang akhir tahun. (Len)

Facebook Comments Box