
Kendari, Datasultra.com – Kasus perceraian di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menunjukkan tren peningkatan yang signifikan pada tahun 2025. Data terbaru dari Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kendari mencatat sebanyak 1.118 perkara perceraian sepanjang Januari hingga Desember tahun ini.
Angka tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2024, yang tercatat sebanyak 1.062 perkara. Dari total kasus pada 2025, mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, dengan jumlah mencapai 860 perkara. Sementara itu, cerai talak yang diajukan suami berjumlah 258 perkara.
Wakil Ketua PA Kelas 1A Kendari, Drs. Mustafa, M.H., mengonfirmasi bahwa fenomena peningkatan kasus perceraian terjadi secara konsisten dari tahun ke tahun.
“Ketahanan keluarga di Kota Kendari harus ditingkatkan,” tegas Mustafa, Rabu 24 Desember 2025.
Menurutnya, upaya penurunan angka perceraian memerlukan komitmen dan sinergi multipihak. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan upaya preventif.
“Pemerintah dan stakeholder, tokoh agama, tokoh masyarakat, bahkan lembaga sosial kemasyarakatan yang terkait dengan ketahanan rumah tangga, bisa bekerja sama dan berkolaborasi agar angka perceraian bisa dikurangi,” ujar Mustafa.
Lebih lanjut, Mustafa mengingatkan bahwa dampak perceraian tidak hanya terbatas pada lingkup keluarga inti, tetapi juga berpotensi memengaruhi stabilitas sosial masyarakat secara luas. Ia menyoroti efek domino yang dapat terjadi.
“Kerentanan rumah tangga tidak hanya berdampak pada lingkungan keluarga, melainkan berpengaruh terhadap stabilitas keamanan masyarakat. Kalau angka perceraian tinggi, banyak anak-anak yang terlantar, dan hal ini dapat mengakibatkan gangguan pada keamanan masyarakat,” pungkasnya. (Iys)





