
Kendari, Datasultra.com – Bripda La Ode Isnardin (Bribda LI) terbukti melakukan penganiayaan terhadap pacarnya berinisial AR. Oknum polisi berdinas di Polres Konawe Utara (Konut) itu hanya dijatuhi sanksi demosi.
Meski dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Bripda La Ode Isnardin lolos dari sanksi pemecatan. Pihak keluarga korban kecewa dengan putusan tersebut.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di salah perumahan di Kota Kendari pada 23 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 Wita. Korban AR diduga mengalami kekerasan fisik setelah terlibat pertengkaran dengan Bripda La Ode Isnardin.
Malam itu, korban dan pelaku pulang dari sebuah kedai kopi dan terlibat adu mulut. Pertengkaran dipicu rasa cemburu korban setelah mengetahui pelaku kembali berinteraksi dengan mantan kekasihnya melalui media sosial.
Dalam pertengkaran itu, pelaku diduga melakukan pemukulan secara berulang kali. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka lebam di bagian mata, bibir, punggung, tangan, dan kepala.
Tante korban, Romi Indrayani menyayangkan putusan kode etik hanya empat tahun demosi. Putusan itu membuat pihak keluarga kecewa karena tidak setimpal dengan apa yang dilakukan pelaku terhadap korban.
“Putusan majelis hakim kode etik Bidpropam Polda Sultra jauh dari tuntutan awal. Pada saat tuntutan sebelumnya sudah disebutkan ada PTDH atau pemecatan, tapi kenyataannya putusan kemarin hanya empat tahun demosi. Itu sangat kami sayangkan,” ucap Romi Indrayani dengan nada kecewa, Rabu, 25 Desember 2025.
Kondisi korban saat ini, kata dia, sudah bisa berpartisipasi walaupun masih sedikit trauma. “Kondisi AR pascakejadian mengalami trauma berat. Tapi alhamdulillah sekarang sudah bisa beradaptasi walaupun masih ada trauma sedikit,”ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian membenarkan adanya putusan sidang kode etik terhadap Bripda LI. Pelaksanaan putusan sidang kode etik pada Selasa 23 Desember 2025.
“Hasil sidang menyatakan Bripda LI terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap masyarakat,” ungkap Kombes Pol Iis Kristian kepada media.
Perwira berpangkat tiga melati dipundak ini bilang, sanksi yang dijatuhkan kepada Bripda LI berupa perbuatan tercela, permintaan maaf kepada korban dan institusi Polri, serta sanksi administratif berupa mutasi demosi selama empat tahun. (Ld)





