Kendari, Datasultra.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menegaskan komitmennya dalam menata dan mengamankan aset milik daerah, menyusul penolakan mantan Gubernur Sultra, Nur Alam untuk mengosongkan rumah dinas dan lahan milik pemerintah provinsi.
Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra, Ruslan, mengatakan bahwa langkah penertiban dilakukan bukan tanpa dasar.
Pemerintah daerah sebelumnya telah menempuh pendekatan persuasif dengan menerbitkan lima surat pemberitahuan pengosongan terhadap penghuni rumah dinas dan gudang yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kendari.
“Upaya persuasif sudah kami lakukan sesuai prosedur. Namun hingga kini aset tersebut belum dikosongkan,” ujar Ruslan, Jumat 23 Januari 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Dinas Golongan III dan/atau Tanah Milik Pemprov Sultra Nomor 012/2522 tertanggal 25 Juli 2012, izin penggunaan aset tersebut diberikan atas nama Rustamin Effendy.
Namun pada praktiknya, rumah dinas tersebut justru dikuasai dan ditempati oleh Nur Alam beserta keluarganya.
Ruslan menegaskan, bahwa rumah dinas di Jalan Ahmad Yani merupakan aset sah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sultra.
Menurutnya, penertiban ini merupakan tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra terkait aset daerah yang masih dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.
Selain itu, langkah tersebut juga sejalan dengan Pedoman Penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah melalui program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu fokus utama MCSP adalah pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Pengelolaan aset daerah menjadi salah satu indikator penting dalam pencegahan korupsi. Karena itu, Pemprov Sultra berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” jelasnya.
Pemprov Sultra pun mengimbau seluruh pihak yang masih menguasai aset pemerintah daerah agar secara sukarela mengembalikannya, sehingga aset tersebut dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat luas.
“Kesadaran semua pihak sangat kami harapkan. Aset daerah bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk pelayanan publik,” tegas Ruslan.
Ke depan, Pemprov Sultra memastikan penertiban aset daerah akan terus dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari komitmen memperbaiki tata kelola aset dan mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berintegritas. (N1)


