Kendari, Datasultra.com – Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar kasus dugaan penyalahgunaan pendistribusian gas LPG subsidi 3 kilogram di wilayah “Bumi Anoa”.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu 24 Januari 2025 sekira pukul 17.15 Wita di Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan. Rencananya, ratusan tabung gas akan dijual ke Desa Labuan Bajo, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi LPG subsidi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman mengatakan, pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial TA. Selain itu, kata dia, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki AVP dengan nomor polisi DT 1571 AB serta 136 tabung LPG 3 kilogram.
“Tersangka diduga mengangkut ratusan tabung LPG subsidi dari pangkalan miliknya berlokasi di Desa Rumba-Rumba, Kecamatan Kolono Timur,” ujar Dodi Ruyatman kepada media, Selasa, 27 Januari 2026.
Tabung gas diangkut menggunakan kendaraan milik tersangka dan diturunkan di pinggir Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, tepatnya di wilayah pesisir Desa Langgapulu dengan tujuan ke Desa Labuan Bajo.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di Desa Rumba-Rumba, Kecamatan Kolono Timur, Rp22.000 per tabung. Namun, oleh tersangka, LPG subsidi dijual dengan harga Rp28.000 per tabung kepada pembeli dari Buton Utara.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Sultra guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur perwira berpangkat tiga melati dipundak itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TA diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. (Ld)


