Rabu, Februari 4, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Pencurian yang Bikin Resah Warga Kendari di Dor Polisi

Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Satu dari dua pelaku pencurian dan pemberatan yang bikin resah warga Kota Kendari terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi.

Pelaku berinisial AL bersama rekannya AS ditangkap Tim Buser 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari setelah menerima laporan dari warga yang rumahnya dibobol oleh para paleku.

Dua pelaku ini sudah melakukan pencurian dengan menyasar rumah kosong yang ditinggal pergi oleh pemiliknya. Dari data kepolisian, mereka beraksi di 22 tempat kejadian perkara yang tersebar di wilayah Kota Kendari dalam beberapa bulan terakhir.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 04.12 Wita di Jalan Komp Pasar Lawata, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil curian.

Selain itu, di lokasi penangkapan, polisi juga menemukan alat isap sabu atau bong diduga baru saja digunakan. Barang bukti hasil cutian yang sudah dijual, uangnya digunakan untuk berfoya-foya dan membeli narkoba.

Pengungkapan kasus pencurian dan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka AL dan AS dibenarkan oleh Kaurbin Ops Satuan Reskrim Polresta Kendari IPDA Muhammad Nur. Kepada media, Nur mengatakan, saat dilakukan penangkapan salah satu tersangka AL mencoba melakukan perlawanan dengan senjata tajam.

“Saat hendak ditangkap, tersangka AL melakukan perlawanan dengan mencabut sebilah parang yang sudah dipersiapkan. Tim melakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur,” ujar Nur kepada media, Senin, 26 Januari 2026.

Tersangka AL, kata dia, merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan baru empat bulan lalu menghirup udara bebas .

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit televisi LED, dua laptop dan autdor AC,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Kini para tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Kendari. (Ld)

Facebook Comments Box

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

× 6 = 48

Popular Articles