Rabu, Februari 4, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Diduga Kuasai Aset Desa, Kades Tangkumaho Diultimatum Warga

Listen to this article

Muna Barat, Datasultra.com – Ketegangan terkait dugaan penguasaan lahan aset desa di Desa Tangkumaho kian memanas.

Pemuda desa setempat mengultimatum Kepala Desa (Kades) La Ode Halio agar segera menyelesaikan sengketa lahan melalui musyawarah terbuka bersama masyarakat, pada 29 Januari 2026.

Tokoh pemuda Tangkumaho, Taohae La Ode, menegaskan bahwa Kades harus bertanggung jawab secara profesional maupun pribadi atas dugaan penguasaan aset desa tersebut.

“La Ode Halio harus bertanggung jawab sebagai kepala desa dan secara pribadi atas dugaan perampasan aset desa,” tegas Taohae.

Konflik ini disebut telah berakar sejak periode pertama kepemimpinan La Ode Halio pada 2010. Lahan yang awalnya direncanakan untuk sarana umum dengan ukuran 100×100 meter dilaporkan berubah menjadi 115×30 meter sejak 2015.

Kepala desa mengklaim lahan tersebut masuk dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI). Namun, sejumlah mantan kepala desa, di antaranya La Sabahi dan La Fai, memperkuat sorotan warga dengan menyatakan bahwa lahan itu merupakan aset desa berdasarkan kesepakatan pada era eks-Kades Iskandar.

Pernyataan para mantan kepala desa tersebut dinilai menjadi petunjuk penting yang menguatkan dugaan adanya penguasaan lahan oleh kepala desa saat ini.

Taohae pun mengimbau agar Kades bersikap legowo di hadapan publik, mengakui status lahan secara transparan, dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan guna menghindari polemik berkepanjangan yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan desa.

“Kami pemuda Tangkumaho sudah muak. Jika tidak diselesaikan melalui musyawarah, kami akan melakukan konsolidasi massa untuk demonstrasi, memasang plang peringatan, memblokade kantor desa, menggiring persoalan ini ke DPRD melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta meminta BPN membatalkan sertifikat,” tambahnya.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk perjuangan masyarakat dalam melindungi aset desa dari dugaan penguasaan ilegal.

Pemuda Tangkumaho juga mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar segera memfasilitasi musyawarah antara pemerintah desa dan masyarakat guna mencari solusi yang adil dan transparan. (Len)

Facebook Comments Box

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

6 × 1 =

Popular Articles