Muna Barat, Datasultra.com – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025 untuk 1.268 guru dengan total anggaran mencapai Rp8,5 miliar, Selasa 3 Februari 2026.
Guru penerima berasal dari berbagai kategori, mulai dari guru PNS di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, guru daerah terpencil (Depak), guru agama, hingga guru PPPK tahun 2025.
Selain THR dan gaji ke-13, pembayaran juga mencakup Tambahan Penghasilan PPPK serta Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang memenuhi syarat.
Pencairan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru.
Kepala Dinas Pendidikan Muna Barat, La Samahu, mengatakan pencairan dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Kami pastikan semua data sudah benar sebelum dibayarkan. Hak guru harus diterima sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keterlambatan pencairan bukan karena kelalaian pemerintah daerah, tetapi akibat proses administrasi dan verifikasi data.
Dana THR dan gaji ke-13 baru ditransfer dari pemerintah pusat pada 29 Desember 2025. Selain itu, terdapat perbedaan waktu sertifikasi guru serta penyesuaian perhitungan gaji berdasarkan kondisi guru selama tahun 2025, seperti perubahan status keluarga dan komponen penghasilan.
La Samahu juga menyebut adanya dana lama yang baru teridentifikasi. Dana sebesar Rp2,1 miliar yang masuk ke kas daerah pada akhir 2023 setelah dikonfirmasi ke pemerintah pusat ternyata merupakan TPG, THR, gaji ke-13, dan tambahan penghasilan guru untuk 641 orang guru.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan kejelasan peruntukan dana tersebut sebelum disalurkan.
“Kami minta para guru bersabar dan mengecek rekening masing-masing. Kalau ada kendala, silakan lapor ke dinas,” katanya.
Pemkab Muna Barat menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dalam keterlambatan pembayaran dan memastikan seluruh hak guru akan dibayarkan sesuai aturan. (Len)


