Baubau, Datasultra.com – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Baubau melalui Bidang Destinasi terus melanjutkan upaya perlindungan kekayaan intelektual terhadap produk ekonomi kreatif masyarakat, salah satunya Ikan Teri Asap atau Kaholeo asal Kelurahan Waruruma.
Produk khas masyarakat komunal Waruruma tersebut kini tengah diproses untuk mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Kepala Bidang Destinasi Disparbud Kota Baubau, Mardiana Aksa, menuturkan, proses pengusulan Kaholeo telah dimulai sejak 2025 ketika pengelolaan kekayaan intelektual masih berada di Bidang Ekonomi Kreatif (Ekraf).
Untuk melanjutkan proses tersebut, pihaknya menggandeng Wa Ode Asma, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Ekraf Disparbud Baubau.
“Yang kami lakukan sekarang adalah melanjutkan apa yang sudah diusulkan oleh Bidang Ekraf sebelumnya. Karena saat ini urusan HKI berada di Bidang Destinasi, maka Ibu Asma kami gandeng untuk bersama-sama menyelesaikan proses ini,” ujar Mardiana, Senin 2 November 2026.
Ia menjelaskan, sejak perubahan nomenklatur organisasi, urusan kekayaan intelektual yang sebelumnya berada di Bidang Ekraf kini dialihkan ke Bidang Destinasi. Menurutnya, keberadaan bidang khusus ekonomi kreatif masih dibutuhkan untuk mendorong pengembangan potensi dan perlindungan produk lokal.
Dalam proses pengajuan IG Kaholeo, Disparbud Baubau telah memasuki tahapan pengujian laboratorium. Sebanyak tiga sampel Kaholeo dari tiga pengrajin telah dibawa ke Jakarta untuk diteliti guna mengetahui kandungan yang terdapat dalam produk tersebut.
Hasil pengujian laboratorium nantinya diharapkan dapat menjadi salah satu dasar untuk memperkuat identitas dan meningkatkan nilai ekonomi Kaholeo.
“Kami berharap dari hasil laboratorium nanti bisa diketahui kandungan yang ada dalam Kaholeo. Dengan begitu, masyarakat juga bisa mengetahui manfaat produknya sehingga daya jualnya semakin meningkat,” jelasnya.
Meski demikian, Mardiana mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama terkait kelayakan tempat produksi dan proses pengasapan.
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan pekan lalu bersama tim, masih ditemukan sejumlah pengrajin yang melakukan pengasapan di bawah kolong rumah, dapur, maupun halaman rumah dengan fasilitas yang terbatas.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena aspek kebersihan dan kelayakan tempat produksi merupakan bagian penting dalam proses penilaian Indikasi Geografis.
“Tim dari BRIN dan Kemenkumham sudah memberikan gambaran mengenai standar kelayakan tempat pengasapan. Ini menjadi salah satu pekerjaan besar kami karena sebelum tim penilai kembali pada Mei 2027, tempat produksi harus sudah dibenahi,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Disparbud Baubau telah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Waruruma. Masyarakat setempat bahkan menyatakan kesediaannya meminjamkan lahan untuk pembangunan tempat pengasapan Kaholeo yang lebih layak.
Mardiana berharap melalui kolaborasi pemerintah, kelurahan, dan masyarakat, seluruh persyaratan yang dibutuhkan dapat dipenuhi sehingga Kaholeo memperoleh sertifikat Indikasi Geografis.
Ia menambahkan, apabila sertifikat IG telah diterbitkan, produk Kaholeo akan memiliki identitas khusus berupa logo produk dan logo Indikasi Geografis yang diakui secara nasional. Hal ini diharapkan membuka peluang pemasaran lebih luas, termasuk ke toko modern dan pasar nasional.
Sementara itu, Wa Ode Asma, staf Disparbud Baubau yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Ekraf, mengatakan bahwa pengusulan perlindungan kekayaan intelektual untuk Kaholeo telah dilakukan sejak 2025.
Menurutnya, saat itu terdapat 10 produk yang direncanakan untuk didaftarkan. Namun, dalam perjalanannya terdapat kendala komunikasi terkait biaya pendaftaran sehingga proses pengusulan tidak seluruhnya dapat dilanjutkan.
“Pada 2025 kita sudah mulai mendaftarkan. Kemudian pada 2026, karena Bidang Ekraf sudah tidak ada, prosesnya dilanjutkan oleh Bidang Destinasi. Alhamdulillah, sekarang sudah melalui tahapan penelitian dan sosialisasi bersama DJKI serta BRIN,” jelas Asma.
Ia menyebutkan, tim dari DJKI, BRIN, dan Kementerian Hukum di tingkat provinsi juga telah turun langsung ke Waruruma untuk melihat proses produksi, bertemu para pengrajin dan pengurus Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), sekaligus mengambil sampel produk untuk pengujian laboratorium.
Setelah tahapan tersebut, proses akan dilanjutkan dengan verifikasi akhir yang dijadwalkan pada Mei 2027 sebelum penerbitan sertifikat IG.
Asma mengungkapkan, pengusulan IG Kaholeo menjadi penting karena produk ikan teri asap tersebut dinilai perlu dilindungi agar tetap menjadi identitas dan kekayaan khas Kota Baubau.
“Kalau sudah memiliki sertifikat, produk ini tidak bisa sembarangan diakui atau digunakan oleh pihak lain. Selain memberikan perlindungan, tentu ada peningkatan nilai ekonomi bagi produk dan para pelaku UMKM,” katanya.
Ia menjelaskan, pengurusan kekayaan intelektual di Kota Baubau sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Pada 2023–2024, Disparbud juga mendapat fasilitasi dari pemerintah provinsi untuk pendaftaran berbagai produk.
Secara keseluruhan, sekitar 100 produk telah difasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual, baik berupa merek maupun hak kekayaan intelektual komunal. Selain itu, sekitar 30 jenis sarung adat juga telah mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual melalui bidang kebudayaan di Dinas Pendidikan sebelumnya.
Khusus untuk Indikasi Geografis, Kaholeo menjadi salah satu produk yang tengah diperjuangkan Kota Baubau. Di Sulawesi Tenggara, sejumlah produk telah lebih dahulu memperoleh perlindungan serupa, di antaranya mentimun Muna serta tenun dan teri Waburense dari Buton Tengah.
Ke depan, Disparbud Baubau juga telah merencanakan kelanjutan program fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual pada 2027 melalui Bidang Destinasi.
Upaya tersebut diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap produk lokal, tetapi juga menjaga keberlangsungan warisan kuliner masyarakat serta meningkatkan daya saing ekonomi kreatif Kota Baubau. (Sir)


