
Konawe, Datasultra.com – Kepala Dinas Kominfo Sultra Ridwan Badallah menjadi narasumber pada kegiatan dalam mengawal Keterbukaan Informasi Publik (KIP) melalui penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu di Lingkup OPD Kabupaten Konawe di Hotel Tiga Putra Unaaha Konawe, Selasa 18 Juli 2023.
Turut hadir, Kadis Kominfo Konawe dan jajarannya, seluruh Camat di Kabupaten Konawe dan seluruh Sekdis di OPD Pemkab Konawe sebagai peserta.
Pemkab Konawe mengharapkan bantuan dari Dinas Kominfo Provinsi Sultra dalam membesarkan PPID di Kominfo Konawe.

Sementara itu, Kadis Kominfo Sultra dalam paparannya menyebut bahwa substansi Undang-Undang KIP, ada empat yaitu hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional dan cara sederhana, pengecualian bersifat ketat dan terbatas, dan kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Ridwan menjelaskan, untuk PPID dan atas PPID yaitu kewajiban badan publik dalam pelayanan informasi, menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya serta wewenangnya.
“Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan PPID juga merupakan pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan atau pelayanan publik di badan publik dan bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID, untuk PPID pelaksana dapat menunjuk pejabat fungsional atau petugas khusus,” jelasnya.
Ridwan menambahkan, adapun tanggung jawab, tugas dan wewenang PPID meliputi penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi, pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku, penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik, pengujian konsekuensi, pengklasifikasian informasi atau pengubahannya.
Selanjutnya, penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses, dan penetapan pertimbangan tertulis atau setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hal setiap orang atas informasi publik.
Untuk uji konsekuensi lanjut dia, adalah suatu kajian yuridis untuk memutuskan apakah suatu konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang dilindungi oleh Undang-Undang yang masih relevan jika informasi dibuka (relevansi yuridis).
“Yang melakukan uji konsekuensi yaitu ada dua meliputi PPID di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang, dan Badan Publik harus membuktikan hal-hal yang mendukung pendapatnya apabila menyatakan tidak dapat memberikan informasi,” tandasnya.(Adv)





