IJTI Sultra Desak Aparat Tangkap Pelaku Penikaman Jurnalis Baubau

Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Polres Baubau segera menangkap pelaku penikaman jurnalis media online bernama LM Irfan Mihzan.

LM Irfan Mihzan ditikam orang tak dikenal (OTK) usai memberitakan kasus dugaan korupsi proyek bandara kargo di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.

Sebelum ditikam, Irfan sempat mendapatkan intimidasi dari pejabat Dinas PU Busel. Meski begitu, IJTI Sultra belum bisa memastikan, ihwal penikaman tersebut apakah berkaitan atau tidak dengan karya jurnalistik.

Ketua IJTI Sultra Saharuddin menilai, penikaman terhadap jurnalis karena pemberitaan adalah ancaman nyata kemerdekaan pers dan penghinaan terhadap nilai demokrasi Indonesia. Sebab, kerja-kerja jurnalistik dijamin konstitusi sebagai termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jurnalis tidak boleh diintimidasi, diteror atau menjadi target kekerasan karena pemberitaan. Jika keberatan dengan pemberitaan, maka bisa menempuh mekanisme hak jawab dan atau mengadu ke Dewan Pers,” tegas Saharuddin.

Olehnya itu, kata dia, IJTI Sultra mengecam penikaman terhadap LM Irfan Mihzan, jurnalis media online di Kota Baubau dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mencari, menangkap dan mengadili pelaku penikaman terhadap Irfan.

Selain itu, Polres Baubau diminta agar segera mengungkap aktor intelektual di balik penikaman Irfan.
Sebab, sebelum ditikam, Irfan sempat mendapatkan ancaman dan intimidasi dari seorang pejabat Dinas PU Busel berinisial D melalui pesan WhatsApp, pada 5 Juli 2023 lalu.

Pejabat tersebut meminta Irfan untuk berhati-hati, mengingat anak dan istrinya setelah dikirimi link berita soal dugaan korupsi proyek bandara kargo.

Senada dengan itu, Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar menegaskan, siapapun dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugas dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.

Ketentuan diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. “Ancamannya bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp 500 juta,” imbuhnya.

“Kepada siapapun yang merasa keberatan dengan kerja-kerja jurnalistik agar menempuh mekanisme yang diatur Dewan Pers, yakni hak jawab dan atau mengadu ke Dewan Pers,” pungkasnya.

Fadli juga mengingatkan kepada seluruh jurnalis, agar selalu mematuhi kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam setiap pemberitaan. (Ld)

Facebook Comments Box