Beli Sabu Rp300 Ribu, Oknum PNS di Kendari Diringkus Polisi

Seorang PNS tertangkap tangan mengambil tempelan sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com– Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial NR (49) diringkus tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari karena tertangkap tangan mengambil tempelan narkotika jenis sabu-sabu.

Barang haram itu dipesan kepada seorang pria berinisial TR. Pria tersebut dikenalnya melalui media sosial. NR membeli satu paket sabu seharga Rp300 ribu dari TR.

Tersangka tertangkap tangan mengambil tempelan sabu di Jalan Kelapa Kuning, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu, 23 Juli 2023 sekira pukul 10.00 Wita.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, tersangka mengakui mengambil tempelan sabu yang disimpan di tanah seberat 0,41 gram.

“Polisi juga mengamankan barang bukti lain diantaranya satu potongan pipet dan satu handphone merek Samsung berserta sim card,” ucap Hamka, Senin, 31 Juni 2023.

Perwira tiga balok dipundak ini mengungkapkan bahwa mengenai lelaki TR, pihaknya tengah mendalami keberadaannya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. (Ld)

Facebook Comments Box