Curi Alat Pertukangan, Pria di Kendari Terancam 5 Tahun Penjara

Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan pelaku pencurian alat pertukangan beserta barang bukti.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Seorang pekerja swasta inisial LA alias AR (34) mendekam di sel tahanan Polresta Kendari usai menggasak alat pertukangan di Lorong Gembol, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Terduga pelaku mengambil barang tersebut , pada Sabtu, 29 Juli 2023 sekira pukul 18.00 Wita. Saat itu, korban menyimpan alat pertukangannya dalam rumah usai bekerja.

Keesokan harinya, korban ingin kembali berkerja namun alat pertukangannya hilang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, alat pertukangan yang dicuri oleh pelaku berupa somel tangan, bor listrik dan gurinda.

“Pelaku diamankan di Lorong Firdaus, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Usai diamankan, pelaku dibawah ke Polresta Kendari untuk penyidikan lebih lanjut,” ucap Fitrayadi, Senin, 31 Juli 2023.

Dihadapan polisi, pelaku mengakui mencuri alat pertukangan itu. Rencananya, barang hasil kejahatannya akan dipasarkan melalui aplikasi Facebook.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (Ld)

Facebook Comments Box