
Kendari, Datasultra.com – Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sultra, Suharno membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Inspektorat Sultra di salah satu Hotel Kendari, Jumat 11 Agustus 2023.
Kegiatan itu mengusung tema ‘Merancang Penanganan yang Sistematis dan Terencana Terhadap Peta Risiko Manajemen Pemerintah untuk Mencapai Target Program Prioritas Daerah’.
Berdasarkan hasil diskusi, ada peningkatan 10 besar manajemen resiko pemerintahan dalam permasalahannya terkait yaitu dokumen perencanaan jangka pendek dibuat dalam kemauan sesaat bagi para anggota legislatif.
Selanjutnya, keterlambatan pelaksanaan kegiatan, perhitungan anggaran tidak cermat, revisi pergeseran anggaran dan banyak terjadi, jadwal kegiatan berubah-ubah, atasan langsung bersifat formalitas belum ada rencana mitigasi kegagalan pengadaan,
Kemudian, proses PBJ belum sesuai ketentuan, proses penganggaran tidak melibatkan seluruh pemakai anggaran atau stcholder dan, tidak sesuai menilai startegi dalam masyarakat
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang sistem pengendalian, bahwa system pengendalian intern pemerintah merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset Negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Artinya, masing-masing pemerintah daerah saat ini memiliki kewenangan penuh dalam mengatur setiap kebijakan, termasuk aspek keuangan daerahnya. Setiap Kepala Daerah yang terpilih akan berupaya maksimal untuk memenuhi target pembangunan dengan cara melaksanakan program dan kegiatan yang sesuai dengan visi dan misinua.
Fungsi dan SPIP adalah mengawal proses pengelolaan keuangan negara dalam mewujudkan Good Governance dan Clean Government
Dalam rangka penilaian risiko PP 60 Tahun 2008 mengungkap Pimpinan Instansi pemerintah wajib melakukan identifikasi risiko dan analisis risiko. Identifikasi risiko dilaksanakan dengan menggunakan metodologi yang sesuai untuk tujuan instansi pemerintah dan tujuan pada tingkatan kegiatan secara komprehensif serta mekanisme yang memadai untuk mengenali resiko dari factor eksternal dan factor internal.
Diketahui, pemateri dalam FGD tersebut dari perwakilan Polda Sultra, Perwakilan PT Arsa Yada Indonesia dilanjutkan dengan pendampingan peta risiko manajemen Pemprov Sultra dan penandatanganan berita acara peta risiko di masing-masing OPD. (Rk)





