
Kendari, Datasultra.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Pemantau Penegak Hukum (LPPH), Gerakan Muda Pemerhati Tambang (GMPT), serta Gerakan Persatuan Masyarakat Indonesia (GPMI) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Senin, 4 September 2023.
Ratusan massa tersebut mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa pihak Syahbandar Molawe atas dugaan keterlibatan dalam kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam TBK, diblok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Koordinator aksi Awaludin Silsila menuturkan, mereka menggeruduk Kantor Kejati Sultra dan DPRD Sultra untuk mendukung bagaimana langkah-langkah penegak hukum serta DPRD untuk menindak tegas Kepala Syahbandar Molawe.
Pasalnya diduga terlibat korupsi di BPN PT Antam Kabupaten Konut, yang dimana beberapa bulan yang lalu telah diterbitkan beberapa tersangka sehingga sampai hari ini Kepala Syahbandar Molawe belum juga dipanggil atau pun diperiksa.
“Bahkan sampai hari ini, eks Syahbandar yang telah selesai dalam tugasnya itu belum dipanggil dan ditersangkakan terkait pemberian SIB yang itu tidak sesuai dengan mekanisme maupun SOP yang telah diturunkan oleh pemerintah pusat,” tuturnya.
Selanjutnya, dalam tuntutan aksi ini, meminta agar pemerintah mencopot Kepala Syahbandar Molawe maupun yang sedang bertugas dan yang saat ini baru dilantik dan meminta kepada Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Syahbandar Molawe Konut.
Ditempat yang sama, Anggota komisi III DPRD Sultra, Salam Sahadia mengatakan, persoalan ini memang pernah digambarkan sejak tiga bulan terakhir dipertontonkan yang terlibat di dalam kasus diblok Mandiodo.
“Saya ingin sampaikan kepada saudara-saudaraku semua bahwa masalah ini telah kita sampaikan kepada DPRD RI Komisi 7, kepada ESDM, dan Perhubungan dua minggu yang lalu melakukan rapat dan membicarakan soal PRPP,” ujarnya.
Salam Sahadia menyebut, PRPP 2022 yang tidak dibayarkan oleh Kementerian kurang lebih 800 miliar, yang dibayarkan kurang lebih 366 miliar sisanya belum dibayarkan.
Jika dihitung, lanjut ia, maka munculah persoalan tersebut bahwa pertama dihitung data kuota yang diberikan kepada seluruh IUP yang ada di Sultra itu tidak diberikan.
“Kami mengapresiasi atas aksi yang dilakukan oleh elemen masyarakat dan sudah melaporkannya ke DPR RI untuk RDP di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada Rabu 6 September 2023,” pungkasnya. (Rk)





