
Kendari, Datasultra.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) siap membawa perubahan baru pada sistem pelayanan publik, yang akan dimulai pada akhir tahun 2023.
Sekda Sultra Asrun Lio menuturkan, Pemprov Sultra saat ini tengah menyeriusi salah satu instruksi penting yang sifatnya mendesak dari Pj Gubernur Sultra, karena berkaitan dengan bagaimana meningkatkan sistem pelayanan publik. Berbagai kebutuhan tengah dipersiapkan, termasuk pihak-pihak yang akan terlibat nantinya.
“Saat ini kita tengah merancang bagaimana mengoptimalisasikan sistem administrasi melalui tandatangan elektronik yang terintegrasi pada pemerintahan provinsi sultra, yang oleh Pj Gubernur Andap menyebutnya mengubah orientasi bekerja berbasis elektronik,” tuturnya.
Kata dia, sebagai bagian integral dari pemerintahan daerah, Sekda Sultra memiliki tugas penting guna memastikan berjalannya administrasi pemerintahan dengan baik.
“Sebagai Sekjen, beliau (Pj Gubernur Sultra) terbilang sukses menerapkan sistem surat masuk dan surat keluar (Sisumaker) pada Lingkup Kemenkumham. Tentu ini menjadi kesempatan baik bagi Pemprov sultra, yang berencana mengadaptasi sistem tersebut. Keputusan ini merupakan langkah progresif dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi serta manajemen surat-menyurat di tingkat daerah,” ujarnya.
Mantan Kadis Dikbud Sultra ini mengatakan, dalam penerapan sistem tersebut tentu tidak sedikit tantangan dihadapi. Terlebih Pemprov Sultra terbilang belum memulai sama sekali, namun melalui petunjuk dan arahan dari Sekjen Kemenkumham yang juga Pj Gubernur Sultra, secara bertahap tantangan tersebut dapat diterjemahkan.
“Salah satu tantangan dihadapi misalnya, harus ada regulasi jelas dan tegas yang mengatur penerapan tanda tangan elektronik dalam mewujudkan administrasi pemerintahan berbasis elektronik pada Provinsi Sultra. Regulasi ini juga akan menjadi landasan hukum kuat dan panduan praktis, dalam penggunaan teknologi tanda tangan elektronik di berbagai aspek administrasi pemerintahan,” katanya.
Asrun menambahkan, adanya integrasi dengan instansi eksternal menjadi salah satu tantangan terbesar dalam menerapkan tanda tangan elektronik. kementerian, lembaga, dan badan pemerintah di tingkat nasional adalah pemangku kepentingan utama dalam berbagai program dan proyek yang melibatkan Provinsi Sultra.
“Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi dan kerangka kerja teknis yang mengatur integrasi tanda-tangan elektronik dengan sistem administrasi yang dimiliki oleh intansi eksternal. integrasi ini akan memungkinkan pertukaran data yang lancar, koordinasi yang efisien, dan kerja sama yang erat antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” pungkasnya. (Adv)





