Soal Stok LPG 3 Kilogram di Kendari, Pertamina Imbau Warga Tetap Tenang

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw. (Foto: Istimewa).
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com- Soal ketersediaan LPG 3 kilogram di Kota Kendari, Sultra, Pertamina mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebih serta tidak meniagakan kembali LPG 3 kilogram ini.

Pasalnya, Pertamina menjamin ketersediaan LPG 3 kilogram ini tersedia di pangkalan terdekat.

Di Sultra sendiri terdapat tiga Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), meliputi dua di Kota Kendari dan satu di Kolaka. Dengan beroperasinya satu SPPBE di Kolaka ini merupakan recovery produksi LPG 3 kilogram dari SPPBE sebelumnya yang terkena musibah kebakaran.

Diinfokan sebelumnya, atas kejadian insiden letupan api di salah satu SPPBE di Kabupaten Konawe, Pertamina melakukan alih suplai dari SPPBE lainnya untuk memenuhi kebutuhan LPG bagi masyarakat Kota Kendari.

Pertamina juga telah melakukan monitoring secara berkala di beberapa pangkalan yg tersebar di wilayah kota Kendari guna memastikan harga jual di pangkalan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Seperti diketahui bahwa LPG 3 kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran sehingga perlu pengawasan dari banyak pihak dalam pendistribusiannya.

Bentuk pengawasan Pertamina untuk harga itu sampai di tingkat agen dan pangkalan, untuk harga di pedagang eceran diperlukan tim pengawasan terpadu dari pihak Pemda dan Aparat Penegak Hukum untuk mengawasi dan menindak tegas oknum yang menjual LPG 3 kg di luar HET.

Sebelumnya Pemerintah Propinsi Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara no.74 tahun 2022 atas perubahan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara no.38 tahun 2012 tentang penetapan HET LPG tabung 3 kg untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro, pemerintah menetapkan HET sesuai jarak tempuh dari Statsiun Pengangkutan dan Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE) ke masing-masing wilayah distribusinya.

Pertamina melalui agen, wajib melakukan monitoring log book pangkalan untuk memastikan penyaluran minimal 80 persen kepada konsumen akhir.

“Tentunya Pertamina akan menindak tegas agen dan pangkalan yang tidak mengikuti standar aturan yang berlaku,” kata Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw.

Berdasarkan surat Dirjen Migas no.B-7140/MG.05/DMO/2022 tgl 17 Agustus 2022 perihal Pembatasan Kuota Sub Penyalur LPG tabung 3 kilogram, masih terdapat penyalur/agen LPG yg mana pangkalannya mendistribusikan LPG melebih dari 20 persen kepada sub penyalur, yang semestinya langsung kepada konsumen akhir. Sehingga ini membuat harga di konsumen akhir di beberapa lokasi naik.

“Pertamina berkomitmen menyalurkan LPG 3 kilogram untuk masyarakat sesuai dengan peruntukkannya, dimana LPG 3 kilogram merupakan komoditas bersubsidi yang harus dijaga bersama distribusinya. Apabila masyarakat masih menemukan LPG 3 kilogram atau adanya harga yang tidak wajar, maka dapat menghubungi ke Pertamina Call Center (PCC) 135,” tandasnya. (B1)

Facebook Comments Box