Ganja 2 Kilogram Masuk Baubau, BNN Amankan Dua Pemuda

BNN Kota Baubau saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba golongan I jenis ganja di Kantor BNN Kota Baubau, Sabtu 4 November 2023.
Listen to this article

Baubau, Datasultra.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Baubau berhasil mengungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba golongan I jenis ganja di wilayah hukumnya.

Teranyar, BNN Kota Baubau menangkap pengedar/bandar ganja jaringan Sumatra. Mereka adalah Z (30) dan R (24) yang ditangkap saat hendak mengambil 2 kilogram ganja kering di tempat pengiriman barang, Jumat 3 November 2023.

Kepala BNN Kota Baubau Alamsyah menuturkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil koordinasi antara BNN Kota Baubau dengan BNNP Sumatra Utara dan BNNP Sultra terhadap adanya peredaran gelap narkoba lintas Propinsi.

Sehingga BNN Kota Baubau melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dengan langsung menindak lanjuti. BNN Kota Baubau melakukan koordinasi dengan pihak Bandara Betoambari dan pihak ekspedisi guna mendukung langkah langkah pengungkapan.

“Setelah melakukan penyelidikan, diketahui barang telah masuk ke Kota Baubau. Anggota BNN Kota Baubau pun melakukan penangkapan terhadap dua orang warga di Jalan Anoa Kelurahan Kadolomoko Kota Baubau dan mengamankan sebuah paket atau benda yang di duga kuat berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja sekitar pukul 12.00 Wita, Jumat 3 November 2023,” tuturnya saat konferensi pers di Kantor BNN Kota Baubau, Sabtu 4 November 2023.

Alamsyah menjelaskan, tersangka Z mengaku memperoleh narkoba tersebut atas arahan BL yang berada di Kendari. BL menghubungi tersangka Z melalui pesan WA untuk mengambil paket di salah satu ekspedisi dengan mengirimkan resi Paket tersebut.

“Tersangka Z kemudian mengajak R untuk mengambil paket dimaksud dan diketahui paket tersebut berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat 2007 gram atau 2 kilogram lebih,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 111 ayat (1) subsider ayat (2) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang Republik Indonesia No 38 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (B1)

Facebook Comments Box