Nelayan Dipukul Pakai Batako Gegara Tegur Tetangga Karaoke

Ilustrasi (int)
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Seorang pria berinisial BI (30) dianiaya oleh SU alias NA (22) menggunakan batako. Mereka bertetangga, rumah korban dan pelaku bersebelahan.

Penganiayaan terjadi di Desa Pasir Putih, Perumahan Kampung Nelayan, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, Senin, 13 November 2023 sekira pukul 23.30 Wita.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama tiga orang temannya sedang karaoke, tiba-tiba datang pelaku bersama dua orang rekannya dalam keadaan mabuk. Mereka menyetel musik karaoke dengan volume terlalu keras.

“Kemudian, korban menghampiri ditempat mereka yang bersebelahan rumah. Kami menegur pelaku agar menurunkan volume musik,” ucap Fitrayadi menirukan ucapan korban, Kamis, 16 November 2023.

Tak terima ditegur, lanjut Fitrayadi, pelaku tiba-tiba mengarahkan pukulan ke wajah koran namun berhasil ditangkis oleh korban sehingga keduanya terlibat adu jotos.

“Lalu pelaku mengambil pecahan batako dan memukul kepala korban,” terangnya.

Akibat pukulan itu, lanjut dia, korban mengalami luka robek 2 centimeter pada bagian kepala belakang sisi kiri akibat benda tumpul.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Wawonii,” ujar perwira tiga balok dipundak itu.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pecahan batako dan satu lembar hasil Visum Et Repertum.

“Hasil visum menerangkan bahwa daerah pada kepala bagian belakang sisi kiri terdapat luka robek ukuran 2 cm akibat kekerasan benda tumpul,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disiapkan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. (Ld)

Facebook Comments Box