Pemkot Baubau Sebut Pabrik Tandon Waborobo Miliki Izin Lengkap, Suarmawati: Hanya Lokasinya yang Salah

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Baubau, Suarmawati.
Listen to this article

Baubau, Datasultra.com- Pabrik tandon yang beroperasi di Kelurahan Waborobo bernama UD Roton Jaya Abadi diminta untuk menghentikan produksi karena diduga beroperasi secara ilegal karena beridentitas Usaha Dagang (UD).

Pasca diminta untuk menghentikan operasi, Pemkot Baubau pun terus melakukan pantauan lapangan untuk memastikan apakah UD Roton Jaya Abadi memang menghentikan produksi dan hanya menjual tandon yang sudah terlanjur selesai dibuat.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Baubau, Suarmawati menyebut UD Roton Jaya Abadi tersebut memiliki izin industri dan izin perdagangan.

“Izin yang dimiliki oleh UD Roton Jaya Abadi adalah izin industri dan perdagangan,” tutur Suarmawati saat ditemui diruang kerjanya, Jumat 17 November 2023.

Memang, lanjut dia, nama pabrik tandon tersebut adalah UD Roton Jaya Abadi. Tetapi yang di mohonkan di dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) itu perseorangan dalam hal ini Tri Wahyudi.

“Yang penceklisan dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) itu, dua KBLI yakni KBLI Industri dan KBLI Perdagangan. Jadi yang salah itu hanya lokasinya karena tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), karena Waborobo bukan untuk industri,” lanjutnya.

Suarmawati menjelaskan, izin UD Roton Jaya Abadi tersebut adalah usaha perorangan yang izinnya itu berada di Kelurahan Kadolokatapi.

Kronologisnya, sambung dia, dari awal ada kesalahan proses penerbitan izin untuk lokasi industri yang berdampingan dengan lokasi gedung UM Buton.

Pada saat Tri Wahyudi mau membangun gedung pabrik tandon, sudah ada gedung UM Buton disampingnya. Makanya itu Tri Wahyudi berinisiatif mencari lokasi di tempat lain dan dapat lah di Kelurahan Kaisabu Baru.

Kata dia, semua permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha itu pihaknya harus memfasilitasi dan mencarikan solusinya bagaimana supaya usahanya tersebut tetap berjalan.

“Makanya kami kasih toleransi waktu selama enam bulan sejak Juli 2023 sampai Desember 2023 sambil membangun gedung baru di Kelurahan Kaisabu Baru. Tapi dalam rentang waktu tersebut terjadi riak dari masyarakat Waborobo yang menolak adanya pabrik tandon tersebut, makanya kami minta mereka hentikan produksinya, dan habiskan (jual) stok yang ada,” tandasnya. (B1)

Facebook Comments Box