
Baubau, Datasultra.com- Pj Wali Kota Baubau, Dr Muh Rasman Manafi menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 200.2.1/6603/SETDA tahun 2023 tentang netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Baubau dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
Surat edaran netralitas ini bertujuan mewujudkan netralitas dan profesionalisme ASN agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melaksanakan kebijakan publik dan memberikan pelayanan dan menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Olehnya itu, orang nomor satu di Kota Baubau ini memerintahkan kepada seluruh Kepala OPD di Lingkup Pemkot Baubau agar menindak tegas apabila ada ASN di lingkup kerjanya yang terbukti melakukan pelanggaran.
Berdasarkan keputusan bersama MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2022, Mendagri Nomor 800-5474 Tahun 2022, Kepala BKN Nomor 246 Tahun 2022, Ketua KASN Nomor 30 Tahun 2022 dan Ketua Bawaslu Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Dalam keputusan bersama tersebut terdapat beberapa hal yang harus menjadi perhatian ASN Lingkup Pemkot Baubau diantaranya, berdasarkan pasal 9 ayat 2 Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Hal ini merupakan perwujudan dari penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN yang menganut asas netralitas.
Kemudian, setiap ASN lingkup Pemkot Baubau wajib bersikap netral, tidak berpihak dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
Disamping itu, setiap ASN tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu peserta Pemilu dan Pilkada 2024. (B1)





