Pemilik Kantin Sekolah Diduga Cabuli 8 Siswi SD di Konawe

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur (int)
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Delapan siswi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara menjadi korban pencabulan pemilik kantin sekolah berinisial AS (54).

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kepada ibunya. Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua korban melaporkan ke polisi.

Tak butuh waktu lama, pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polresta Kendari dan Polsek Soropia, Kamis, 30 Nopember 2023 sekira pukul 10.00 Wita.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan LP / B / 422 / XI/2023/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULTRA, tanggal 30 November 2023.

“Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap siswi SD pada Mei sampai November 2023,” ucap Fitrayadi saat diwawancarai wartawan, Jumat, 1 Desember 2023.

Mantan Kasatreskrim Polres Konawe Selatan ini bilang, ada 8 orang menjadi korban pencabulan. Saat ini, kata dia, penyidik masih mengembangkan kasus ini apakah ada korban lain serta apa motif pelaku sampai nekat melakukan hal tersebut.

“Awalnya korban berangkat dari rumah menuju kesekolahnya. Sesampainya di sekolah, korban masuk ke dalam kelas menyimpan tas dan langsung menuju kantin sekolah milik pelaku untuk membeli cemilan,” ungkapnya.

Setibanya di kantin sekolah, tiba-tiba tersangka menarik tangan korban dan masuk kembali ke dalam kantin. Dimana saat itu, situasi kantin masih sepi.

“Pelaku melancarkan aksi bejatnya di dalam kantin. Pelaku terhenti setelah seorang teman korban datang ke kantin,” ungkapnya.

Aksi pelaku terungkap setelah korban pulang ke rumah dan menceritakan kepada ibunya. Sementara orang tua korban lainnya ikut menanyakan kepada anak mereka apakah mendapatkan perlakuan yang sama dengan korban atau tidak.

“Menurut pengakuan beberapa anak lainnya mereka juga sudah sering mendapat perlakuan cabul oleh pelaku,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Fitrayadi, penyidik masih mengembangkan kasus ini. Apakah masih ada korban lain serta apa menjadi motif pelaku sampai melakukan hal seperti itu.

Atas perbuatannya, pelaku disiapkan
pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000. (Ld)

Facebook Comments Box