
Kendari, Datasultra.com – Oknum dokter perempuan berinisial dr ERS (31) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan terhadap karyawannya berinisial ZST (24).
Korban berprofesi sebagai apoteker dan bekerja di apotek klinik milik tersangka.
Penganiayaan terjadi di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, 30 November 2023 sekira pukul 08.00 Wita.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari AKP Fitrayadi menceritakan, sebelum penganiayaan terjadi tersangka menemukan percakapan di whatsApp grup atau WAG apoteker klinik milik tersangka.
“Dalam WAG itu, tersangka menemukan ada percakapan yang membuatnya tersinggung dan marah,” ucap Fitrayadi, Minggu, 3 Desember 2023.
Kemudian, tersangka memanggil tiga orang member WAG dan langsung melakukan penganiayaan terhadap tiga karyawan. Bahkan, salah satu dari karyawannya pingsan.
“Tiga orang member WAG yang dianiaya. Sementara korban pingsan,” ujarnya.
Tak terima dianiaya, korban melaporkan ke polisi. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polresta Kendari menangkap tersangka di Jalan Samratulangi Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun delapan bulan penjara. (Ld)





