
Kendari, Datasultra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melelang ore nikel barang sitaan kasus tindak pidana korupsi pertambangan nikel di blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Nilai ore nikel yang akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari mencapai mencapai Rp 42 miliar lebih.
Lelang barang sitaan kasus korupsi pertambangan nikel dilaksanakan di Kantor KPKNL Kendari, Kamis, 7 Desember 2023.
Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan, penyidik Kejati Sultra dengan difasilitasi Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berhasil melaksanakan lelang ore nikel barang bukti atau barang sitaan perkara tindak pidana korupsi pertambangan nikel di blok Mandiodo.
“Jumlah barang bukti/barang 126.727,90 MT (458 dome) sitaan yang dilelang,” kata Ade Hermawan dalam keterangannya, Jumat, 8 Desember 2023.
Ade melanjutkan, nilai lelang ore nikel mencapai Rp 42.317.000.000. Pemenang lelang, kata dia, PT Anugerah Mining Indonesia (AMI).
“Uang hasil lelang akan dipergunakan sebagai barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor,” pungkasnya. (Ld)





