
Baubau, Datasultra.com- Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi studi kelayakan bandar udara (bandara) kargo di Kabupaten Buton Selatan (Busel) H Ahmad Ede mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton.
Gugatan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukumnya La Ode Abdul Faris, lantaran aset miliknya di yakini bukan merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
Aset yang dimaksud berupa sebidang lahan yang disita oleh Kejaksaan Negeri Buton terhadap dokumen sertifikat Dr Ahmad Ede nomor 1273 yang terletak di Desa Joho, Kabupaten Sukuharjo, provinsi Jawa Tengah dengan ukuran luas 2549 m².
“Kami melihat tindakan penyitaan yang hal ini dilakukan Kejaksaan Negeri Buton adalah tidak sah, tidak berdasar dan cacat hukum,” tuturnya kepada sejumlah media, Kamis 14 Desember 2023.
Kenapa tidak sah, lanjut Faris, karena objek sita yang disita tersebut dalam surat penyitaannya pada dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja jasa konsultasi, penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata Kabupaten Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Buton Selatan tahun anggaran 2020.
“Dapat di garis bawahi, disitu tertera tahun anggaran 2020 pada kegiatan yang diduga korupsi, sementara hal yang menjadi objek sita di peroleh klien kami berdasarkan akta jual beli pada tahun 2011, jika kemudian di hubungkan pada kasus dugaan korupsi pada tahun 2020 itu tidak memiliki hubungan hukum, dikarenakan ini terpaut waktu yang sangat lama dalam hal ini jika dihitung 9 tahun lamanya,” lanjutnya.
Menurutnya, tindakan Kejaksaan Negeri Buton bertentangan dengan pasal 39 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal tersebut pada poin A adalah benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian yang diduga atau diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana. Poin B, benda yang digunakan secara langsung adalah untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.
Poin C, benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana. Poin D, benda yang khusus yang dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana. Serta poin E, benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Selain itu, Ahmad Ede keberatan atas tindakan dari Kejaksaan Negeri Buton karena melakukan penyitaan tanpa memberitahu dirinya akan diadakan proses sita terhadap objek sita sertifikat tanah sawah di Desa Joho, Kecamatan Mujo Laban, Kabupaten Sukuharjo, Provinsi Jawa Tengah.
“Pemberitahuan terkait penyitaan tersebut tidak pernah di ketahui pemohon dan pemohon tidak pernah di beri tanda terima diadakannya yang namanya penyitaan,” ujarnya.
Olehnya itu, praperadilan tersebut dilayangkan karena Ahmad Ede melalui tim kuasa hukumnya menganggap tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Buton tersebut tidak sah dan bersifat tendensius.
“Kami mengganggap tindakan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Buton itu adalah tidak sah, dan bersifat tendensius serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak-hak pribadi pak Ahmad Ede. Maka dari itu kami selaku kuasa hukum pemohon berdasarkan surat kuasa oleh pemohon, mengajukan prapradilan ke Pengadilan Negeri Pasarwajo pada 11 Desember 2023,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, sidang pertama dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Psw tersebut akan berlangsung pada Rabu 20 Desember 2023.
Adapun termohon nya, Kepala Kejaksaan Negeri Buton Cq Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buton Cq Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buton. (B1)





