
Baubau, Datasultra.com- Sepanjang tahun 2023 ini, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau berhasil melakukan Diversi 61 kasus anak dalam wilayah kerjanya.
Kepala Bapas Baubau Sri Maryani menuturkan, pelaksanaan Diversi tidak diputuskan secara sepihak. Namun berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak (pelaku dan korban).
“Syarat pemberian diversi itu yakni ancaman hukumannya dibawah tujuh tahun dan bukan merupakan pidana kedua kali, karena diversi diberikan hanya sekali seumur hidup,” tuturnya, Rabu 27 Desember 2023.
Sri mengaku, Diversi tidak selalu berjalan mudah. Tak jarang, keluarga korban enggan bersepakat untuk Diversi sehingga proses hukum terus bergulir ke Persidangan.
Jika di tingkat penyelidikan tidak ada kesepakatan antara korban dan pelaku, sambung dia, masih ada kesempatan Diversi di tingkat kejaksaan (penyidikan). Begitu juga jika tidak berhasil di tingkat penyidikan, maka masih ada kesempatan dilakukan di tingkat Pengadilan.
Namun, bila hingga tahap persidangan tidak terjadi kesepakatan Diversi, Bapas tetap akan merekomendasikan kepada Hakim maupun Jaksa untuk selalu mengedepankan yang terbaik untuk kepentingan anak.
“Apabila nanti diputuskan pidana penjara, maka anak harus ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) jangan ditempatkan di Lapas,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubsi Bimbingan Klien Anak Bapas Baubau I Nengah Wika merinci, mulai 1 Januari hingga 27 Desember 2023, Bapas Baubau telah mendampingi sekira 194 klien kasus anak.
Dari jumlah tersebut, 95 orang diantaranya memenuhi syarat untuk diajukan proses Diversi. Sedangkan 99 orang lainnya tidak memenuhi syarat Diversi atau non Diversi.
“Yang berhasil Diversi di tingkat penyidikan sebanyak 61 orang, yang masih dalam proses ada 89 orang dan yang sudah memiliki putusan Pengadilan sebanyak 44 orang,” rincinya.
I Nengah Wika menambahkan, sebagian besar kliennya adalah kasus pengeroyokan atau perkelahian bersama-sama antar sekolah atau tawuran.
“Jumlah yang bisa Diversi ada terputus satu orang. Mungkin dari pihak korban tidak menginginkan adanya upaya Diversi. Tidak terjadi kesepakatan sehingga kasusnya lanjut sampai di Pengadilan,” tandasnya. (B1)





