Dua Perusahaan di Kendari PHK Karyawannya Dinilai Melanggar Aturan Ketenagakerjaan

DPRD Kota Kendari menghelar RDP membahas permasalahan pemutusan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh salah satu perusahaan yang ada di Kota Kendari.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Pihak perusahaan PT Bussan Auto Finance (BAF) dan PT Cahaya Karunia Logistik (CKL) Kendari memberikan Putusan Hubungan Kerja (PHK) dan tidak memenuhi hak-hak pekerja.

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, La Ode Lawama menuturkan, perusahaan yang memberikan PHK kepada pekerjanya telah melanggar peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

“Mereka yang di PHK ini sebanyak 4 orang. 1 perusahaan 2 orang yang di PHK. Mereka di PHK sehingga tentunya mereka telah melanggar peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Sehingga hari ini kita lakukan RDP,” tuturnya, Selasa 9 Januari 2024.

Kata dia, berdasarkan hasil RDP tersebut maka Dewan berkesimpulan bahwa dua perusahaan tersebut akan menyelesaikan seluruh hak karyawannya yang di PHK, dan diberi waktu selama satu minggu.

“Dan proses pemberian PHK akan disesuaikan dengan tata aturan perundang-undangan yang ada. Apabila waktu yang ditentukan tidak dipenuhi maka DPRD Kendari akan melakukan upaya paksa sesuai tata aturan di DPRD Kendari,” ujarnya.

Sehingga pihaknya berharap, kepada seluruh perusahaan yang ada agar menjalankan aturan baik aturan administrasi perusahaan dan memperkerjakan mereka harus ada perjanjian kerja.

“Jangan memperkerjakan mereka tanpa ada ikatan perjanjian kerja,” ucapnya.

Sementara itu salah satu pekerja perusahaan yang di PHK, Wawan Dermawan berharap, dengan adanya hasil RDP yang dilakukan, maka semua kewajiban hak-haknya dapat dipenuhi

“Harapanku cukup dibayar saja hak kami dari para pekerja, dan dari pemberi kerja untuk segera mungkin memberikan hak dan kewajiban kami sebagai pekerja,” ungkapnya.

Wawan bekerja di perusahaan PT CKL selama satu tahun lebih, alasan dia diberi PHK karena melakukan kesalahan yang merugikan perusahaan.

Selain itu, Ia kerja di perusahaan tersebut diberikan kontrak dalam bentuk secara lisan. Dan diberhentikan di perusahaan tersebut pada bulan November 2023 setelah bekerja selama satu tahun 9 bulan.

“Katanya ada kerugian perusahaan, tapi saya kurang tau itu kerugian apa, tidak dijelaskan secara detail jadi saya dikeluarkan karena alasannya dengan alibi mereka katanya saya merugikan perusahaan padahal saya bingung juga,” pungkasnya. (Rk)

 

Facebook Comments Box