
Kendari, Datasultra.com – Dua pelaku penganiyaan terhadap pengunjung penginapan ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim dan Unitkam Satintelkam Polresta Kendari, Selasa, 9 Januari 2024 sekitar pukul 17.45 Wita.
Dua pelaku berinisial FSB (27) dan MAF (20). Penangkapan keduanya diduga kuat melakukan menganiayaan terhadap RA saat memesan kamar di penginapan Datu
Galung, Jalan Komplek Pasar Lawata, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Senin, 1 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wita.
“Saat korban sedang berbicara dengan resepsionis untuk memesan kamar penginapan, tiba-tiba datang seorang tak dikenal dalam keadaan mabuk. Korban dan pelaku terlibat cekcok,” ucap Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangannya, Rabu, 10 Januari 2023.
Kemudian, orang tak dikenal itu pergi memanggil teman berjumlah tiga orang menggunakan sepeda motor berboncengan tiga. Salah satunya dari mereka membawa parang.
“Korban dianiaya menggunakan parang,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Konawe Selatan itu.
Akibat sabetan parang, lanjut dia, korban mengalami luka berat pada kaki kiri dan kepala bagian kiri dan dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
“Pelaku ditangkap di Seputaran Pasar Paddys Market Kendari Kelurahan Tobuuha Kecamatan Mandonga,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan. (Ld)





