
Konawe Selatan, Datasultra.com – Empat orang warga di Desa Langgea Indah, Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan (Sultra) diamankan polisi saat asyik bermain judi.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima informasi tersebut.
Kapolsek Angata IPDA Hery Mulyanto mengatakan, kejadian Jumat 16 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wita. Empat pelaku yang diamankan yakni IN (42), SW (47), HS (37), dan PI ( 43 ).
“Di TKP kami mengamankan empat orang pelaku judi beserta barang bukti kartu joker dan sejumlah uang,’ terang Hery Mulyanto, Selasa, 20 Februari 2024
Perwira satu balok dipundak ini melanjutkan, saat ini empat pelaku sedang menjalani proses hukum dan telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Konsel.
“Saat ini ke empat pelaku dalam proses penyidikan, kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Konsel,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, empat pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ld)





