Pimpin Apel Gabungan, Pj Gubernur Sultra Sampaikan Tiga Hal

Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com- Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto memimpin apel gabungan ASN Lingkup Pemprov Sultra di halaman Kantor Gubernur Sultra, Senin 26 Februari 2024.

Dalam arahannya, Pj Gubernur Sultra menyampaikan tiga hal kepada ASN Pemprov Sultra yang menjadi peserta apel gabungan.

Pertama, tiga hari lagi memasuki bulan Maret, kalau berfikiran dalam rancangan kerja didasarkan anggaran atau tahun anggaran, berarti sudah bekerja di triwulan 1 pada bulan Januari, Februari dan Maret.

Selaku Pj Gubernur Sultra, Andap berharap kepada para Perangkat Daerah (PD) di kerja capaiannya, serta masing-masing PD dicek dan dikoordinasikan kepada Sekretaris Daerah. Ini bisa terlihat pada saat triwulan 1 atau triwulan semester sehingga bisa dilihat capaian, kalau dikira-kira tidak bisa terserap lagi langsung dilaksanakan optimalisasi dan digeser dukungan anggarannya kepada Satuan Kerja (Saker) yang kekurangan dukungan anggaran.

“Saya bertugas disini, kalau dihitung dari tanggal pelantikan sehingga Keputusan Presiden tanggal 4 September dan dilantik Mendagri RI pada tanggal 5 September serta serah terima pak Ali Mazi tanggal 8 September, kalau dihitung kurang lebih 5 bulan 14 hari. Kemudian, Saya berusaha menularkan teknologi bekerja yang saya dapatkan di Kementerian Hukum dan HAM, termasuk juga berprektif di tempat-tempat lain. Selain itu, kita mendatangkan kepala Pusat Data Informasi (Pusdatim) dari Kementerian Hukum sehingga sering informasi kepada masing-masing Sekda,” tuturnya.

Selain itu juga, SPBE adalah amanah Perpres 95 tahun 2018 sehingga kita mengejar ketertinggalan 5 atau 6 tahun SPBE, setelah sistem pemerintahan berbasis elektronik dan bagaimana membangun arsitektur. Di tengah kondisi geografis apakah itu kepulauan dan daratan membuat menjadi efektif.

“Setelah itu, kita refleksikan kembali di akhir tahun dalam capaian-capaian kita untuk koreksi dari masyarakat sehingga kita rilis, apakah ada feedback atau umpan balik. Karena inti dari birokrasi adalah pelayanan publik setelah itu, kita menyusun resolusi tahun 2024 sekaligus juga pada saat Rakor seyogianya kita menyusun rencana aksi untuk percepatan kinerja kita tahun 2024, itu merupakan gambaran teknologi bekerja,” ujarnya.

Perjanjian Kinerja didasari peraturan Menteri PANRB nomor 53 tahun 2014 tentang pedoman SAKIP, agar setahun sekali ditetapkan DIPA Kementerian/Lembaga dan Daerah kita agar menyusun perjanjian kinerja, dituangkan lagi dan dijabarkan sehingga turunannya Rencana Aksi, masing-masing Perangkat Daerah menjelaskan kepada pelaksana.

Didalam perjanjian kinerja di turunkan di Renstra (5 Tahun), Renja (1 Tahun), sehingga memuat sasaran, indikator, target dan anggaran dibuat rencana aksinya untuk percepatan kinerja yang sudah disampaikan tadi, sekaligus memonitoring,mengevaluasi, termasuk juga mensupervisi sehingga Perencanaan yang baik, tidak akan pernah mengkhianati hasil.

“Kalau kita merencanakan dengan baik kinerja sepanjang tahun 2024 didasari pengalaman tahun 2023, tentu kita tidak akan terulang kesalahan yang sama, ini merupakan hal yang sederhana sehingga harus dipahami, diimplementasikan terutama rekan-rekan PD di bawah koordinasi Sekda,” katanya.

Kedua, lanjut dia, konsep bekerja sudah tertata dan sudah ada landasan hukumnya yaitu Undang-Undang No 20 tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah, Peraturan Kementerian PANRB, Peraturan Gubernur.

“Dari surat tadi intinya adalah menyampaikan rekomendasi yang pertama didalam seleksi, penempatan, promosi, rotasi, tanpa uji kompetensi, kedua tanpa seleksi terbuka, ketiga diberhentikan tanpa prosedur. Semua ini harus diselesaikan karena hak masing-masing pegawai sehingga perlu di pahami. Uji kompetensi ini terdiri dari kompensi teknis, sosial dan kultural,” tandasnya. (As)

Facebook Comments Box