
Kendari, Datasultra.com- Pj Gubernur Andap Budhi Revianto melalui Staf Ahli Laode Fasikin membuka Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi pasca Pemilu dan pencegahan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 Lingkup Pemprov dan Kabupaten/Kota se Sultra di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis 14 Maret 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN bersama rombongan, Sekda Kabupaten/Kota se-Sultra, Kepala OPD Pemprov atau yang diwakili, BKPSDM Kabupaten/Kota se Sultra, Perwakilan Bawaslu Sultra dan pejabat terkait.
Kepala BKD Sultra melalui Sekretaris BKD Abdul Muslikh menyampaikan, dasar pelaksanaan kegiatan berdasarkan UUD Nomor 20 tahun 2003 tentang ASN, Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Peraturan Gubernur Sultra Nomor 56 tahun 2021 tentang Kode Etik ASN, Surat Keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawasan pemilihan umum nomor 2 tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan pemilihan 2024.
Pemprov Sultra sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 tanggal 25 Oktober 2023 tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan umum dan pemilihan 2024 pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sultra.
Surat Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara RI Nomor : B-852/NK.01.01/03/2024, Tanggal 4 Maret 2024, perihal pemberitahuan rapat koordinasi dan evaluasi pasca pemilihan umum dan pemilihan 2024 dan Pelanggaran Netralitas ASN pada pemilihan tahun 2024.
“Tujuan Rakor ini adalah untuk evaluasi terjadinya pelanggaran Netralitas ASN di lingkungan Pemprov dan Kabupaten/Kota di Sultra dan evaluasi upaya menjaga netralitas ASN di Pemprov, Kabupaten/Kota se Sultra, serta pemaparan hasil survey evaluasi pencegahan pelanggaran netralitas,” ungkapnya.
Pj Gubernur Sultra diwakili Staf Ahli Laode Fasikin menuturkan, kegiatan ini dapat menunjukan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan penerapan nilai dasar kode etik, kode perilaku dan netralitas ASN di wilayah Provinsi Sultra.
Dalam menjalankan tugasnya setiap pegawai ASN harus bersikap netral dan profesional, serta netralitas ASN merupakan salah satu asas yang penting dalam penyelenggaraan tugas pelayanan public, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan.
“Asas netralitas merupakan salah satu asas yang digunakan dalam praktik dan manajemen ASN dalam pasal 2 huruf F UUD Nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil Negara disebutkan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas sehingga dengan ini, setiap pegawai ASN diharapkan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun dan ini pasal tidak membatasi apakah di jam kerja atau diluar jam kerja,” tuturnya.
Netralitas ASN diwilayah Provinsi Sultra selalu menjadi isu dan pemerintah banyak mendapatan sorotan public khususnya pada saat menjelang pelaksanaan hingga berakhirnya pemilu baik pemilu Presiden, legislatif maupun pemilu kepala daerah.
‘’Fakta pelanggaran Netralitas ASN di Sulawesi Tenggara tidak dapat dipungkiri dari beberapa kasus yang terjadi seperti keterlibatan dalam kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas negara terkait tugas-tugas jabatan, membuat keputusan atau tindakan yang memihak Konstituantenya, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon peserta pemilihan umum dan penyalahgunaan media sosial,” ujarnya.
Banyaknya pegawai ASN terutama di daerah Kabupaten/Kota selama ini menghadapi kondisi dilema terutama apabila calon petahana atau mencalonkan kembali sebagai kepala daerah untuk yang kedua kalinya tindakan tidak netral sering kita dapatkan, bahkan hal ini sangat secara tidak langsung berpengaruh kepada karir dan jabatan yang diduduki oleh ASN.
“Untuk itu, menjadi pengingat kita sekalian bahwa sesuai data dari Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia untuk tingkat pelanggaran netralitas ASN di tahun 2020 di Sultra dari pelaksanaan Pemilu, pemilihan walikota, tercatat sebanyak 177 kasus pelanggaran netralitas ASN, jumlah pelanggaran ini sekaligus menempatkan Sulawesi Tenggara di posisi pertama tingkat pelanggaran netralitas seluruh Indonesia,” katanya.
Di tahun 2024, pada pelaksanaan Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden terdapat satu kasus pelanggaran netralitas ASN di mana oknum ASN terbukti memberikan like pada akun Facebook di salah satu calon anggota legislatif untuk pelanggaran netralitas tersebut pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara telah Menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan menjatuhkan sanksi kepada oknum ASN tersebut.
‘’Pemerintah Daerah dan perangkat daerah saat ini mau tidak mau harus benar-benar mengupayakan birokrasi ASN yang netral demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan melayani masyarakat bebas dari intervensi politik’’ jelasnya. (As)





