
Kendari, Datasultra.com – Siswi pelajar SMP di Kota Kendari harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, mereka menganiaya teman sekolah hingga pingsan.
Aksi perundungan disertai penganiyaan terekam video dan viral di media sosial (medsos). Video berdurasi 1 menit 42 detik memperlihatkan aksi pelaku memukuli dan menendang korban berulangkali.
Pascakejadian, Kasatreskrim Polresta Kendari bersama anggota didampingi Kapolsek Abeli mendatangi rumah terduga pelaku untuk diamankan.
Penangkapan dua siswi pelajar berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/119/III/2024/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra, tanggal 19 Maret 2024.
“Ada dua siswi pelajar yang diamankan berinisial IR (16) dan ZA (17),” ucap Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangannya, Sabtu, 23 Maret 2024.
Setelah diamankan, lanjut Fitrayadi, dua siswi pelajar di bawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan proses penyidikan. Saat ini, keduanya sudah dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Lapas Kelas III Kendari.
“Penganiyaan terjadi pada Selasa 19 Maret 2024 sekitar Pukul 12.30 Wita. Lokasinya, di Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari,” ungkapnya lagi.
Mantan Kasatreskrim Polres Konawe Selatan ini menceritakan, sebelum dianiaya, korban diajak oleh sepupu berinisial R ke gedung perikanan yang berlokasi di Kelurahan Bungkutoko.
“Setibanya di sana, korban di ajak naik ke lantai 2 gedung. Saat berada di lantai 2, tersangka ZA memukulkan handphone ke arah kepala korban,” ujar perwira tiga balok dipundak itu.
Kemudian, lanjut Fitrayadi, tersangka IR juga ikut melakukan pukulan. Penganiyaan itu mengakibatkan korban tersungkur ke lantai dan tidak sadarkan diri.
“Motifnya penganiyaan karena ketersinggungan akibat status salah satu tersangka di WhatsApp,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, dua siswi pelajar disangkakan pasal 80 ayat (1) junto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 Ayat (1) KUHPidana subsider pasal 351 ayat (1) KUHPidana junto pasal 55 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (Ld)





