
Kendari, Datasultra.com – Anggota TNI meringkus seorang pengedar sabu-sabu di Jalan Komjen Dr Muh Yasin, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Minggu, 24 Maret 2024 sekira pukul 09.35 Wita.
Pelaku diketahui berinisial SH (20). Ia ditangkap oleh Babinsa Ramil 1417-09/Ranomeeto Serda Aswan bersama Ba Unit Intel Kodim 1417 Kendari Serda Sufirman.
Dari tangan pengedar itu, anggota TNI mengamankan tujuh (7) paket kecil diduga berisikan narkoba jenis sabu-sabu.
Tujuh paket sabu ditemukan disaku celana yang dikenakan tersangka. Sementara dua paket sebelumnya diletakkan oleh pelaku di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Anggota Kodim 1417 Kendari Serda Sufirman menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula saat rekannya Serda Aswan pulang ke rumah usai melaksanakan tugas piket di Koramil 1417-09/Ranomeeto. Diperjalanan, ia melihat orang yang tidak dikenal dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Dalam perjalanan pulang, sekitar 50 meter dari rumah Serda Aswan melihat orang tak dikenal dengan gerak-gerik mencurigakan,” ucap Sufirman.
Serda Aswan berusaha mendekati orang tak dikenal namun orang itu melarikan diri. Merasa curiga, Serda Aswan melakukan pengejaran dan berhasil penangkap orang yang dimaksud.
“Usai mengamankan pria itu, Serda Aswan menghubungi saya untuk berkoordinasi terkait penangkapan,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah meletakkan 2 (dua) paket sabu disekitaran TKP. Tak hanya itu, pelaku juga meletakkan 4 (empat) paket lainnya di Kecamatan Konda.
“Sementara 5 gram masih tersimpan di rumah pelaku,” ujar Sufirman menirukan ucapan pelaku.
Kemudian, Serda Aswan melaporkan kejadian ini kepada Danramil 1417-09/Ranomeeto dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Tak berselang lama, personel Sarnarkoba Polresta Kendari tiba di TKP untuk menjemput tersangka dan melakukan pengembangan.
“Dari hasil pengembangan, di rumah pelaku ditemukan barang bukti sebanyak 31 paket kecil dan 1 paket 5 gram,” bebernya.
Selanjutnya, pelaku berserta barang bukti di bawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Ld)





