
Kendari, Datasultra.com- Sebanyak 85 laporan dari masyarakat terkait pinjaman online (Pinjol) ilegal mulai 1 Januari hingga 29 April 2024 masuk ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya, menuturkan, laporan masyarakat, didominasi dari wilayah Kota Kendari yakni sebanyak 42 aduan.
“Terbanyak Kota Kendari, kemudian Kabupaten Kolaka 13 laporan, Konawe 9, Konawe Selatan 5, Kolaka Utara 4, Bombana 3, Muna 2, Wakatobi 1, Buton 1 dan Kota Baubau 5 dengan total 85 laporan,” tuturnya, Selasa 30 April 2024.
Kata dia, keluhan konsumen terhadap pinjol ilegal ini bervariatif yaitu perilaku petugas penagihan, pembukaan tidak sesuai persetujuan, dan permasalahan bunga denda serta pinalti.
“Keluhan atas legalitas Non LJK, jumlah atau tagihan sanggahan transaksi dan produk atau layanan tidak sesuai penawaran,” ujarnya.
Sehingga, untuk mengindari maraknya korban Pinjol ilegal dapat melakukan pinjaman online secara legal yang diawasi langsung oleh OJK.
“Pinjol legal memiliki manfaat seperti perlindungan data konsumen, perlindungan dana, seleksi pengurus yang diuji kelayakannya, proses penagihan sesuai ketentuan, operasional perusahaan yang diawasi OJL dan layanan pengaduan di OJK dan AFPI,” pungkasnya. (Rk)





