Wakil Ketua DPRD Sultra Sampaikan Jawaban Atas Pendapat Terhadap Tiga Raperda

Penyerahan Raperda tentang jawaban Fraksi DPRD Sultra, di Kantor DPRD Sultra, Selasa 30 April 2024
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Wakil ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Nursalam Lada mewakili fraksi partai di DPRD Sultra menyampaikan jawaban atas pendapat terhadap tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda), Selasa 30 April 2024.

Secara garis besar, Gubernur dan DPRD Sultra memiliki prespektif yang sejalan dalam menterjemahkan perkembangan ekonomi syariah khususnya di Sultra.

Pertumbuhan aset Bank Syariah sampai lebih dari 7 persen atau kira-kira dengan nilai Rp 1,5 triliun pada tahun 2019 harus terkonversi menjadi potensi strategis dalam perluasan sektor pendapatan daerah.

Bahwa kecenderungan masyarakat dalam berinvestasi syariah harus ditangkap secara cepat oleh pemerintah daerah dalam menyiapkan payung hukum demi keberlangsungan suatu ekosistem baru dunia usaha yaitu ekonomi syariah.

“Fraksi-fraksi di DPRD juga memiliki harapan yang sama dengan saudara Pj Gubernur agar Raperda ini dapat memberi dampak baik pada pertumbuhan ekonomi syariah secara keseluruhan pada sektor keuangan makro maupun usaha mikro dan kecilnya, disamping itu Raperda ini juga diharapkan mampu memberikan perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha syariah didaerah ini, serta dapat menjadi payung hukum bagi perluasan pendapatan daerah melalui penerimaan keuangan daerah dari sektor ekonomi syariah,” tuturnya.

Kemudian, sambung dia, Raperda tentang pengelolaan dan pengembangan tanaman komoditas unggulan.

“Fraksi-fraksi di DPRD berterima kasih atas apresiasi pemerintah daerah terhadap pembentukan Raperda, tentu diharapkan semua agar peningkatan ketersediaan pangan di daerah kita dapat terkelola dengan baik,” sambungnya.

Mengenai pandangan Pj Gubernur, agar Raperda ini diharapkan dapat mengelola dan mengembangkan komoditas unggulan yang merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah khususnya di Sultra.

“Fraksi-fraksi di DPRD sependapat dengan saudara Pj Gubernur, bahwa Raperda ini nantinya tidak boleh hanya menjadi dokumen-dokumen yang hanya mengisi rak-rak perpustakaan kita, dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, Raperda ini harus mampu menjadi penunjuk peta jalan pengembangan komoditas unggulan, sekaligus menjadi pedoman pengolahan komoditas-komoditas unggulan dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Selanjutnya, Raperda tentang penanggulangan penyakit menular. Fraksi-fraksi di DPRD berterima kasih atas dukungan pemerintah daerah terhadap rancangan peraturan daerah ini.

Bahkan, Raperda tentang penanggulangan penyakit menular, dukungan Pj Gubernur atas terwujudnya Raperda dimaksud adalah wujud komitmen dan perhatian serius Pj Gubernur terhadap peningkatan layanan kesehatan masyarakat Sultra.

Hal ini mengingat bahwa penanggulangan penyakit menular bukan hanya semata menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi menjadi tanggung jawab bersama pemerintah daerah dan masyarakat.

“Pada prinsipnya, setelah melihat pandangan saudara Pj Gubernur, kita memiliki harapan yang sama bahwa Raperda ini nantinya akan menjadi Perda yang dapat mengatur secara detail dan dapat menjadi pedoman teknis penangan berbagai jenis-jenis penyakit penular yang pada akhirnya akan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Sultra,” tandasnya. (Rk)

 

Facebook Comments Box