Maju Pilkada Kolut, Jumarding Resmi Mendaftar Sebagai Balon Bupati di Berbagai Parpol

Maju Pilkada Kolut, Jumarding Resmi Mendaftar Sebagai Balon Bupati di Berbagai Parpol.
Listen to this article

Kolaka Utara, Datasultra.com- H Jumarding memantapkan diri untuk maju di Pilkada Kolaka Utara 2024. Komitmen tersebut dibuktikannya dengan mendaftar di berbagai partai politik (Parpol) sebagai bakal calon (Balon) Bupati.

Usai mengembalikan formulir pendaftaran di Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Golongan Karya (Golkar), Jumarding yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kolaka Utara kembali mengambil formulir penjaringan Balon Bupati di Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Liaison Officer (LO) H Jumarding, Asran Durahi menuturkan, pendaftaran di berbagai Parpol tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan Jumarding untuk bertarung di Pilkada Kolaka Utara 2024 mendatang.

“Usai kami menyerahkan kembali berkas formulir pendaftaran bapak H Jumarding di PBB dan Partai Golkar, Alhamdullilah, sesuai arahkan beliau kami kembali mengambil Formulir pendaftaran di PPP,” tutur Asran, Selasa 30 April 2024.

Sampai saat ini, sambung dia, sudah ada empat Parpol yang sudah di ambil formulir pendaftaran sebagai Balon Bupati Kolaka Utara yakni PBB, Golkar, Nasdem, dan PPP.

“Alhamdullilah, sampai hari ini bapak H Jumarding masih terus membangun komunikasi dengan Parpol, baik di tingkat DPC, DPW, maupun DPP,” sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC PPP Kolaka Utara, Hamka Hamid menjelaskan, sejak di bukanya penjaringan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara pada tanggal 25 April sampai saat ini, sudah ada enam Balon yang mengambil formulir pendaftaran.

“Untuk Balon Bupati ada empat orang yaitu, H Jumarding, H Anton, Nur Rahman, Sumarling Majja, sedangkan untuk Balon Wakil Bupati yakni Abu Muslim dan Mustamring Saleh,” jelasnya.

Dalam menentukan Bakal Calon kepala daerah, lanjut Hamka, PPP memiliki ada empat kriteria dalam penilaian, yaitu penjaringan, seleksi, usulan, dan kelengkapan.

“Jadi seleksi disini ada dua, yakni seleksi administrasi terkait kelengkapan administrasi yang sudah di tentukan oleh PPP yang wajib dilengkapi bakal calon dan yang kedua seleksi kompetensi yang meliputi dua hal yaitu seleksi wawancara terkait visi misi bakal calon dan kedua fit and proper test,” lanjutnya.

Setelah tahapan itu dilaksanakan, kemudian selanjutnya Bakal Calon akan di hadapkan dengan Fakta Integritas yang mana Fakta Integritas tersebut menjadi kewenangan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.

“Tetapi kalau berdasarkan PO PPP itu, lebih dari persoalan loyalitas terhadap Bakal Calon yang akan di rekomendasikan terkait dengan proses pemilihan dan setelah pemilihan dan saya fikir sudah itu poinnya,” tandasnya. (As)

Facebook Comments Box