
Kendari, Datasultra.com – Seorang pria berinisial AZ (25) tega rudapaksa teman wanitanya karena cemburu.
Perbuatan bejat itu dilakukan di sebuah perumahan di bilangan Andounohu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 4 Mei 2024.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menerangkan, kasus ini bermula saat korban meminjam sepeda motor kepada tersangka untuk pergi ke Kota Lama dan Baruga.
Beberapa jam kemudian, tersangka AZ menelpon korban meminta agar motor dikembalikan karena akan digunakan.
“Pukul 23.00 Wita, korban tiba dirumah tersangka. Namun, saat itu tiba-tiba pacar korban menelpon. Lalu tersangka merampas HP korban karena membuat tersangka cemburu,” ujar Fitrayadi kepada wartawan, Senin 6 Mei 2024.
Usai tersangka merampas HP milik korban terjadi adu mulut. Saat pertengkaran terjadi, tersangka memukul korban mengenai bagian lengan kiri, paha kiri, dan bokong.
“Lalu tersangka mendorong korban ke kasur dan merayu akan tetapi korban menolak karena merasa kesakitan telah dianiaya. Korban meminta ponselnya namun tersangka tidak memberikan,” ungkapnya.
Tersangka memegang tangan korban agar tidak dapat bergerak. Salah satu tangan tersangka mencoba masuk kedalam baju akan tetapi ditahan oleh korban.
Meskipun korban menolak, tersangka memaksa menarik celana dan langsung memperlakukan korban seperti pasangan resmi namun secara memaksa.
“Tak hanya itu, tersangka kembali merayu korban untuk kembali melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun korban terus menolak sampai membuat pelaku marah dan membuat tersangka dongkol,” tuturnya.
Setelah menerima laporan, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Namun, tersangka menyerahkan diri.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 385 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. (Rk)





