Dua Pria Nekat Bakar Rumah di Konawe Gegara Sakit Hati

Polisi tangkap dua terduga pelaku pembakaran rumah di Kabupaten Konawe berinisial MR alias RD (20) dan A alias TP (30).
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Kebakaran rumah di Desa Abelisawah, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe pada Minggu 5 Mei 2024 malam akhirnya terungkap. Ternyata, rumah tersebut sengaja dibakar gegara sakit hati.

Dalam kasus ini, Polsek Sampara bersama Tim Buser77 dan Unitkam Satintelkam Polresta Kendari menangkap dua terduga pelaku.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, dua pelaku ditangkap di Gerbang Ranomeeto, Jalan Wolter Monginsidi, Desa Kota Bangun Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Rabu, 8 Mei 2024 dini hari.

“Dua terduga pelaku pembakaran rumah berinisial MR alias RD (20) dan A alias TP (30),” ucap Fitrayadi dalam rilis yang diterima media ini.

Selain menangkap dua pelaku, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah parang, 1 buah dinamit, 2 tombak, 1 botol plastik berisikan BBM jenis pertalite, 1 gunting, 1 potongan keset kaki yang akan d jadikan sumbu bom molotov.

“Atas perbuatannya dua pelaku disangkakan pasal 187 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutur perwira tiga balok dipundak itu.

Fitrayadi menjelaskan kronologi kejadian, awalnya korban sedang berada di rumah ibunya. Posisi rumah ibunya tepat berhadapan dengan rumah korban. Tiba-tiba datang tetangga menyampaikan bahwa rumah korban terbakar.

“Kemudian tetangga korban memanggil warga setempat meminta pertolongan untuk bersama-sama memadamkan api yang telah membakar sebagian dinding rumah korban,” terangnya.

Lebih lanjut Fitrayadi menjelaskan,
tetangga korban sempat melihat ada tiga orang laki-laki yang tidak dikenal berada disekitar rumah korban. Selain itu, tetangga korban juga melihat ada 1 unit mobil Honda Brio berwarna kuning yang diduga digunakan oleh pelaku.

“Tetangga korban sempat melihat ada tiga orang laki-laki tak dikenal berada di sekitar rumah korban,” bebernya.

Dihadapan polisi, pelaku A alias TP mengakui bahwa pembakaran rumah dilakukan bersama 3 temannya yakni GLG, DD, dan RD. Tiga orang ini diajak oleh TP untuk menyelesaikan masalah yang dialaminya dengan cara membakar rumah.

“Pembakaran rumah korban dilakukan karena TP sakit hati,” ujar Fitrayadi menirukan ucapan pelaku TP.

Selain itu, RD juga menerangkan bahwa pengrusakan yang terjadi di Toko Damai Lepolepo dilakukan oleh RD, TP, GLG dan TPL.

“Pelaku RD juga mengakui memecahkan kaca dan mengancam dengan membawa sebilah parang yang terjadi di Toko Damai Lepolepo adalah perbuatannya,” ungkapnya.

Bahkan, RD, TP, GLG, DD dan IL merupakan pelaku pembegalan yang terjadi di Jalan Simpang Tiga Puuwatu, Kelurahan Abeli Dalam Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. (Ld)

Facebook Comments Box