
Kendari, Datasultra.com – Forum Bersama (Forbes) Jurnalis Sulawesi Tenggara (Sultra) terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Sultra, Senin, 20 Mei 2024.
Puluhan jurnalis turun ke jalan sebagai bentuk penolakan terhadap sejumlah pasal yang mengancam kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik yang diselundupkan dalam revisi Undang-undang penyiaran.
Sejumlah pasal yang menjadi sorotan adalah pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Karya jurnalisme investigasi merupakan harkat tertinggi seorang jurnalis.
Kedua, pasal 50 B ayat 2 huruf k, penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.
Pasal ini sangat multi tafsir terlebih yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik. Forbes Jurnalis Sultra memandang pasal yang multitafsir dan membingungkan berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis/pers.
Ketiga, pasal 8A huruf q dan pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers.
Menyikapi hal tersebut, Kordinator Divisi Advokasi AJI Kendari La Ode Kasman Angkoso menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.
“Kami (Forbes Jurnalis Sultra) meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta public,” tegas Kasman.
Selain itu, meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform. (Rk)





