Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Busur saat Gerebek Wisma di Kendari

Dua orang pria ditangkap Buser 77 Satreskrim dan Unitkam Satintelkam Polresta Kendari saat pesta sabu. Polisi juga menemukan senjata api rakitan dan tiga butir peluru serta anak panah busur beserta pelontarnya.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Tim Buser77 Satreskrim bersama Unitkam Satintelkam Polresta Kendari menangkap dua orang pria yang tengah asyik pesta sabu-sabu.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan senjata api (senpi) rakitan dan tiga butir peluru serta busur panah lengkap dengan alat pelontarnya.

Keduanya ditangkap di tempat yang sama di salah satu wisma di Jalan Kedondong, Kelurahan Andounuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin, 27 Mei 2024 sekira pukul 02:00 Wita.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pengungkapan kasus senpi rakitan dan busur panah berawal dari laporan masyarakat bahwa di salah satu kamar wisma ada dua orang pria yang sedang pesta minuman keras (miras).

“Tim mengintai ke lokasi yang di maksud cukup lama. Ketika setiasi sudah memungkinkan, tim langsung masuk ke dalam kamar dan menemukan dua tersangka namun tidak pesta miras melainkan pesta sabu,” ucap Fitrayadi dalam keterangannya, Selasa, 28 Mei 2024.

Saat dilakukan penggeledahan, selain menemukan sabu tim juga menemukan benda-benda yang dapat membahayakan orang lain yakni dari tersangka AAN (40) ditemukan senjata api rakitan mirip senpi jenis revolper beserta tiga butir peluru.

“Pada tersangka Madan ditemukan senjata tajam berupa anak busur dan ketepelnya,” ungkapnya.

Perwira tiga balok dipundak ini bilang, barang bukti sabu dan peralatannya telah di serahkan ke Satresnarkoba Polresta Kendari guna dilakukan pengembangan.

Tersangka AAN diduga telah melakukan penyalahgunaan senpi sebagaimana pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Sementara Madan diduga telah melangar pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (Ld)

Facebook Comments Box