Kelalaian Prosedur, Rajab Jinik Semprot Rumah Sakit RSUD Kendari

Ketua Komisi III DPRD Kendari, Rajab Jinik Pimpin Rapat RDP terkait kelalaian Prosedur yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit RSUD Kendari, Senin 3 Juni 2024. (Foto : Rk/Datasultra.com)
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Lalainya pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kendari, Senin 3 Januari 2024.

Ketua Komisi III DPRD Kendari, Rajab Jinik menjelaskan, ada tiga kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pelayan kesehatan RS RSUD Kendari. Pertama adalah mahasiswa magang yang disuruh untuk melakukan perawatan terhadap pasien.

Rajab menilai, hal itu dinilai salah meskipun hal kecil. Sebab, kedatangan mahasiswa magang di RSUD Kendari sebenarnya untuk belajar bukan mengobati pasien.

“Mereka mestinya harus melihat, itu menjadi masalah. Ke dua, itu dokter ASN punya Prosedur Tetap (Protap) jangan suka-suka mereka melakukan tindakan rumah sakit tanpa ada protap pelayan kesehatan. Kita sudah pegang ini protap pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Abunawas,” jelasnya.

Tak hanya itu, Politisi Golkar ini mengatakan, selama ini pasien juga mengeluhkan kedatangan dokter untuk melakukan perawatan terhadap pasien hingga berjam-jam.

“Ini menjadi keluhan masyarakat selama ini selalu menunggu dokter 4 jam 5 jam, jangan seperti itu. Mereka dibawa kesana berarti mereka siap kerja dengan dasar mereka itu diikat dengan aturan yang ada dalam rumah sakit apalagi ASN. Ketika dilantik menjadi ASN berarti harus tunduk dan patuh terhadap aturan ASN. Disitu jelas pakta integritasnya. Kalau hari ini kita butuh dokter berjam-jam sampai tidak ada yang datang itu kan gila namanya. Mereka tidak patuh dan itu kita minta sanksi. Kalau mereka tidak mau jadi PNS di rumah sakit RSUD Kendari keluar aja, tidak usah disana,” ujarnya.

Kemudian, Dewan Kendari meminta kepada Dewan Pengawas (Dewas) untuk mengevaluasi kinerja Rumah Sakit RSUD Kendari. Dan meminta kepada Pj Wali Kota Kendari bertindak tentang penentuan Dewas Rumah Sakit.

“Dewas bukan orang dalam rumah sakit. Betul itu rujukannya Permendagri, tapi kan ada aturan Perwali yang menjadi turunan apakah harus dibuat Perda atau Perwali. Supaya Dewas itu orang-orang benar-benar yang independen dalam melihat seperti apa kinerja rumah sakit,” katanya.

Untuk itu, Dewan Kendari juga meminta kepada masyarakat agar memberikan masukan kepada DPRD apabila ada pelayanan yang tidak baik di RS RSUD Kendari. Hal itu dilakukan untuk memperbaiki dan memperbaharui yang menjadi hak masyarakat untuk mendapatkan has asasinya sebagai individu di rumah sakit, terpenuhi.

“Itu kita minta, karena jangan sampai ini menjadi kebiasaan. Orang mau masuk ke rumah sakit untuk sembuh bukan mau tambah sakit,” imbuhnya.

Sementara itu, PLH Direktur RS RSUD Kendari, Syarif B menuturkan, alur yang dilaksanakan terhadap pasien RS RSUD Kendari sudah sesuai alurnya.

“Kalau alur yang dilaksanakan itu sudah sesuai dengan alurnya bagaimana menaikan O2 nya dan lain-lain. cuman teman-teman tidak respek dan menyuruh mahasiswa itulah kendalanya,” tukasnya.

Sehingga menanggapi masukan dan saran dari DPRD dalam hal ini ketua Komisi III DPRD Kendari, pihak rumah sakit akan terus ditingkatkan agar terulang kejadian kelalaian terhadap pelayanan kesehatan.

“Kami akan melakukan itu agar kasus seperti ini tidak terulang lagi walaupun alur yang kita laksanakan itu sesuai dengan prosedur. Hanya masalahnya yang mengurusi pasien ini adalah mahasiswa. Dan akan diberikan sanksi sesuai aturan di rumah sakit akan ditarik bebas tugasnya, dan akan dibawa ke bidang yang membawahi untuk diberikan bimbingan pengetahuan selama tiga bulan,” pungkasnya. (Rk)

 

Facebook Comments Box