Polisi Tangkap Pemuda Penyebar Video Porno Mantan Pacar di Kendari

Ilustrasi (int).
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminali (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap pelaku penyebar video porno mantan pacar.

Setelah video tersebut viral di media sosial, korban keberatan dan melaporkan ke Polresta Kendari. Kemudian, polisi mendeteksi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Pelaku diketahui berinisial MA (20). Ia langsung dibawa ke Polresta Kendari setelah tertangkap di kediamannya di Jalan Prof. Dr. Abdurrauf Tarimana, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat, 7 Juni 2024 sekira pukul 18.00.

Pemuda berstatus sebagai mahasiswa ini ditangkap setelah mantan pacarnya melaporkan perbuatannya karena video adegan panas mereka beredar di media sosial.

Menurut polisi, antara korban dan pelaku adalah mantan pasangan kekasih. Mereka pernah menjalin hubungan pacaran namun kandas. Setelah beberapa bulan pascaputus, video tersebut beredar di media sosial pada awal Juni 2024.

“Mereka melakukan perbuatan tak senonoh dua tahun yang lalu di salah satu tempat di Kota Kendari. Pascaputus, video tersebut beredar di media sosial pada awal Juni 2024,” terang Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi kepada wartawan, Selasa, 11 Juli 2024.

Saat melakukan adegan panas, tersangka sempat mengambil film (video) menggunakan camera handphone miliknya. Selain mengamankan pelaku, tim Buser 77 turut mengamankan satu unit handphone yang digunakan pelaku saat mengambil video tersebut.

“Setelah tersangka di tangkap, kami juga melakukan penyitaan alat yang di gunakan membuat film atau video, berupa 1 (satu) HP milik tersangka,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 29 junto pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara 6 tahun. (Ld)

Facebook Comments Box