
Kendari, Datasultra.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) meluncurkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2024 di MTQ Kendari, Kamis 13 Juni 2024.
Ketua KPU Sultra Asril menyampaikan, momentum Pemilu dan Pilkada baru tahun 2024 ini tahapannya saling beririsan.
“Kita sudah melaksanakan proses penyelenggaraan pemungutan suara di 14 February lalu pada Pemilu tahun lalu. Di penghujung tahapan Pemilu, kemudian masuk tahapan Pilkada,” ucapnya.
Kata dia, di KPU Sultra sudah melaksanakan beberapa tahapan yang telah dilaksanakan, yaitu pembentukan rekrutmen badan adhoc PPK/PPS di Sultra.
“Kita sudah menerima dukungan calon perseorangan, di Sultra cuman lima kabupaten yang ada calonnya yaitu Bombana, Buton, Baubau, Kolaka dan Kabupaten Muna Barat. Selebihnya tidak satupun yang mencalonkan diri sebagai calon perseorangan pada Pilkada 2024 nanti,” ujarnya.
Asril menuturkan, kegiatan ini selain peluncuran tahapan, untuk mengingatkan masyarakat bahwa pentingnya penyelenggaraan kepala daerah untuk memilih gubernur yang akan memimpin Sultra.
Proses Pilkada ini sesuai undang-undang No 10 tahun 2016 pasal 201 bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak seluruh Indonesia sebanyak 416 kabupaten kota, dan 37 provinsi yang ada d Indonesia
“Karena di Yogyakarta tidak menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Kami berharap masyarakat Sultra untuk membantu menyelenggarakan pemilihan gubernur dengan aman dan damai,” tuturnya.
Diketahui, peluncuran tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, dibuka secara langsung oleh Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Sultra Bidang Kemasyarakatan SDM, La Ode Butolo. (Rk)





