
Kendari, Datasultra.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Kantor Gubernur, Rabu, 10 Juli 2024.
Dalam pertemuan itu, mereka membahas tentang aksi penguatan pengawasan badan usaha pemerintah, pengelolaan sampah menjadi bahan bakar biomassa PLTU PLN dan pemanfataan berbasis ekonomi sirkuler (multi products).
Sekda Sultra, Asrun Lio mengapresiasi kepada Stranas PK untuk membangun Sultra yang lebih baik dan memberdayakan masyarakat agar menjadi sejahtera.
Ia mengatakan, pengolahan sampah merupakan isu nasional. Kata dia, ada tiga regulasi terkait pengolahan sampah. Pertama, Undang Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan sampah Spesifik. Ketiga, mengantur percepatan pembangunan instalasi pengunaan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi dan ramah lingkungan yang dituangkan dalam Perpres 35 Tahun 2018.
“Kita sudah banyak contoh dari daerah daerah lain sudah mengelola sampah yang menjadi energi terbarukan” ujar Asrun Lio
Mantan Kadis Dikbud ini berharap kepada dinas terkait yang mengikuti rakor dapat melanjutkan kegiatan yang mengarah pada pengolahan sampah menjadi energi.
Sementara itu, Koordinator Stranas PK, Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK Aminudin menuturkan, melalui kegiatan ini, BUMD atau Pemerintah Daerah bisa mengolah sampah menjadi bernilai ekonomis.
“Melalui diskusi ini, telah disampaikan beberapa materi terkait sampah yang memiliki nilai ekonomis dan bisa dimanfaatkan oleh Pemda dan BUMD,” ungkapnya. (Rk)





