
Kendari, Datasultra.com – Dua orang pemuda ditangkap polisi karena terbukti melakukan pencurian di sebuah rumah berlokasi di Jalan Segar, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Minggu, 28 Juli 2024 sekira pukul 18.30 Wita. Diketahui, dua pelaku berinisial DPT (28) dan GMT (23).
Keduanya beraksi saat pemilik rumah sedang menghadiri acara keluarga di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Puuwatu. Mereka dengan leluasa menggasak barang barang milik korban diantaranya lima (5) kamera, 1 lensa kamera, 1 tabung gas dan 1 unit handphone.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku bahwa dua kamera sudah dijual di Kampungsalo, tabung gas dijual di Jalan Seger, handphone di jual di kios Jalan Bypass. Kemudian, mereka kembali ke Kampungsalo untuk barter beberapa kamera dengan sabu-sabu.
Kasi Humas Polresta Kendari IPDA Haridin menjelaskan, awalnya tersangka YMT melintas di Lorong Segar dan melihat korban menyimpan kunci rumah di dalam pot bunga. Lalu, YMT menyampaikan kepada tersangka DPT.
“Beberapa menit kemudian, dua tersangka mengambil kunci rumah yang disimpan di pot bunga dan membuka pintu rumah serta mengambil barang barang milik korban,” ucap Haridin kepada wartawan, Selasa, 30 Juli 2024.
Atas kejadian itu, korban melaporkan kasus ini ke Polresta Kendari. Berdasarkan laporan itu, Tim Buser77 Satreskrim bersama Unitkam Satintelkam Polresta Kendari menangkap dua tersangka DPT dan YMT.
“Tersangka DPT diringkus di Kelurahn Lapulu Kecamatan Abeli. Sedangkan tersangka YMT dibekuk di Lorong Mangga Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia,” tutur perwira satu balok dipundak itu.
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti charger kamera merek kingma, batrei kamera merek sony, kamera Sony, kamera Sony 6300, HP xiomi poco, lampu flash godok, dua lensa, kamera sony phantom 73 dan baterai.
“Saat Ini, Tim Buser77 Satreskrim dan Unitkam Satintelkam Polresta Kendari masih melakukan pengembangan dan mencari barang bukti lainnya,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (Ld)





