
Baubau, Datasultra.com- KPU Kabupaten Buton Selatan (Busel) melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) tahapan pendaftaran pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Busel pada Pilkada serentak 2024 di Nirwana Buton Villa Baubau, Minggu 11 Agustus 2024.
Turut hadir, masing-masing perwakilan partai politik di Kabupaten Busel. Hadir pula sebagai narasumber, Kepala Dinas Pendidikan Busel, Ketua Bawaslu Busel, Ketua Pengadilan Agama Buton, Kapolres Buton dan Kapolres Baubau.
Dalam Rakor tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Busel membawakan materi tentang legalisasi ijazah. Ketua Pengadilan Negeri Buton membawakan materi tentang surat keterangan tidak pernah terpidana/mantan narapidana dan penerbitan suket pailit/ tanggungan utang.
Selanjutnya, Kapolres Buton dan Kapolres Baubau membawakan materi tentang penerbitan SKCK. Dan Ketua Bawaslu Busel membawakan materi tentang pengawasan dan potensi masalah pencalonan.
Ketua KPU Busel Hastun menuturkan, kegiatan yang dilaksanakan hari ini sebagai langkah persiapan KPU Busel menuju masa pencalonan yang akan dilakukan tanggal 27-29 Agustus 2024.
Dia menjelaskan, kegiatan hari ini adalah untuk mensosialisasikan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan bupati dan wakil bupati, sekaligus menyampaikan kepada partai politik yang hadir terkait syarat-syarat dalam proses mencalonkan bupati dan wakil bupati di Busel.
“Syarat calon itu banyak, hanya kemudian yang menjadi fokus kami adalah yang pertama, karena kita tidak memiliki calon perseorangan (jalur independen), maka yang memungkinkan sekarang itu tinggal dua, yaitu gabungan partai politik atau satu partai politik untuk mendorong dan mendukung calon bupati dengan ketentuan lima kursi di DPRD, karena di Busel itu punya 25 kursi di DPRD,” tuturnya.
Kedua, lanjut dia, tentang alternatif lain selain dukungan menggunakan syarat minimal lima kursi DPRD, juga bisa menggunakan 25 persen. Yaitu selain dukungan kursi partai di DPRD, partai politik itu juga bisa menggunakan suara sah dengan ketentuan 25 persen dari suara sah untuk mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Misalnya, sambung dia, ada partai politik yang hanya mencapai empat kursi (setelah proses negosiasi koalisi) dan tidak bisa memenuhi syarat lima kursi, mungkin dia bisa pikirkan alternatif ketiga bagaimana kalau menggunakan suara sah.
“Kalau di Busel, suara sah 25 persen itu kurang lebih 12 ribu, artinya dia bisa menambahkan suara-suara dari partai lain sehingga berjumlah sebanyak 12 ribu,” pungkasnya.
Untuk tahapannya, tambah dia, jadwal pendaftaran pasangan calon itu tanggal 27-29 Agustus 2024. Pemeriksaan kesehatan itu sampai 2 September 2024, penetapan pasangan calonnya itu 22 September 2024 dan 23 September 2024 penetapan nomor urut. (Sir)





