
Kendari, Datasultra.com – Pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AR dibekuk Tim Opsnal Satreskoba Polresta Kendari.
Pria berusia 41 tahun ini ditangkep di BTN Banbo Residence, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Senin, 05 Agustus 2024 sekira pukul 19.20 Wita.
Tim Opsnal mengamankan beberapa paket plastik bening yang diduga berisi sabu. Selain itu, polisi juga menyita catatan penjualan, timbangan digital dan barang bukti lainnya.
“Barang bukti sabu yang disita dengan berat bruto 318 gram,” terang Kasatresnarkoba Polresta Kendari AKP Bahri saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin, 12 Agustus 2024.
Dihadapan polisi, AR mengaku baru pertama kali menjadi pengedar sabu. Ia mengambil tempelan sabu di depan kompleks ruko yang terletak di Jalan Y Wayong By Pass, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga.
“Tersangka mengaku mengambil sabu atas arahan lelaki A. Dia juga mengaku baru pertama kali mengambil tempelan sabu dari A,” ucap Bahri menirukan ucapan tersangka.
Atas perintah lelaki A, AR mengambil tempelan sabu untuk diantarkan kepada seseorang yang berada di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Saat ini penyidik dan Tim Opsnal Satresnarkoba masih mendalami dan melakukan lirik mengenai keberadaa A,” ungkapnya.
Perwira tiga balok dipundak ini mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di seputaran BTN Banbo Residence 02 sering terjadi peredaran sabu.
“Tim Opsnal menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan observasi guna memastikan tempat serta ciri-ciri orang yang dicurigai,” bebernya.
Tak lama kemudian, orang yang dimaksud muncul. Saat itu Tim Opsnal melakukan penangkapan. Petugas juga melakukanbpengeledahan di dalam rumah tersebut.
“Dari hasil penggeledahan petugas mengamankan 11 paket plastik bening diduga sabu,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 6 tahun. (Ld)





