
Kendari, Datasultra.com – Seorang pria berinisial RM (28) ditangkap Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari karena diduga rudapaksa teman wanita dalam kondisi mabuk.
Dalam kondisi mabuk, pelaku mengajak korban ke semak-semak
dan mengarahkan korban untuk melepaskan semua pakaian yang dikenakannya. Namun, permintaan pelaku ditolak oleh korban.
Kemudian, pelaku memaksa korban berhubungan badan dengan cara mencekik leher mengakibatkan korban mengalami luka gores pada leher. Dalam keadaan tak berdaya, korban terpaksabmenuruti permintaan pelaku.
Usai melampiaskan nafsunya, pelaku mengantar korban ke rumah orang tuanya di daerah Mandonga. Korban tak terima diperlakukan seperti itu sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Poasia.
Kasi Humas Polresta Kendari IPDA Haridin mengatakan, awalnya pelaku menjemput korban di daerah Mandonga, Kota Kendari, Minggu, 25 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 Wita. Malam itu, pelaku mengajak korban ke Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia.
“Disana, pelaku dan korban bersama tiga orang lainnya menggelar pesta minuman keras (miras). Dalam keadaan mabuk, pelaku menarik tangan korban di semak-semak dan memaksa menyetubuhi korban,” ungkapnya.
Pascakejadian, tim buser 77 melakukan pengejaran terhadap pelaku. Selasa 27 Agustus 2024 malam, tim buser 77 meringkus pelaku di daerah Abeli, Kota Kendari.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku menyetubuhi korban karena jatuh cinta. Selain itu, pelaku juga mengakui mencekik dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman penjara paing lama 12 tahun,” pungkasnya. (Ld)





